UMSUMS

Law and JusticeLaw and Justice

Globalisasi telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap gaya hidup masyarakat, sering kali mengarah pada pergeseran menuju budaya yang lebih modern dan kontemporer, yang oleh banyak orang dianggap lebih praktis dibandingkan dengan budaya tradisional lokal. Pergeseran ini menimbulkan tantangan terhadap pelestarian hukum adat, yang meskipun tidak diakui secara formal oleh negara, tetap eksis dalam masyarakat Indonesia. Sistem hukum Indonesia mengintegrasikan hukum adat sebagai salah satu komponen utamanya, di mana proses pembentukan hukum sangat dipengaruhi oleh kebiasaan yang berasal dari praktik masyarakat Indonesia kuno. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pentingnya mempertahankan hukum adat di era globalisasi, khususnya untuk memastikan bahwa generasi mendatang, terutama generasi muda, memahami dan menghargai hukum adat mereka sebagai ciri khas negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan memanfaatkan teknik penelitian kepustakaan dan pengumpulan data. Temuan ini menyoroti pentingnya melestarikan dan mempromosikan budaya serta adat istiadat Indonesia untuk menjaganya bagi generasi mendatang dan memperkuat perannya sebagai ciri khas negara Indonesia.

Dalam era globalisasi, di mana pengaruh eksternal dan sistem hukum modern semakin membentuk kebijakan nasional dan norma sosial, melestarikan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia merupakan tantangan sekaligus kebutuhan.Hukum adat, yang berakar pada tradisi dan nilai-nilai masyarakat Indonesia yang beragam, memainkan peran penting dalam menjaga identitas budaya dan harmoni sosial.Meskipun menghadapi tekanan modernisasi dan standar hukum global, hukum adat terus diakui secara konstitusional dan tetap menjadi bagian penting dari kerangka hukum Indonesia.Untuk memastikan pelestariannya, harus ada upaya sadar untuk mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum yang lebih luas, mempromosikan relevansinya melalui pendidikan, dan melindunginya dari erosi globalisasi.Dengan cara ini, Indonesia dapat mempertahankan warisan hukumnya yang khas sambil menanggapi tantangan dunia yang terglobalisasi.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan untuk memperdalam pemahaman kita tentang pelestarian hukum adat di era globalisasi. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana teknologi digital dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang hukum adat kepada generasi muda, mengingat keterbatasan akses informasi dan perubahan gaya belajar. Kedua, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis bagaimana negara-negara lain dengan sistem hukum adat yang kuat berhasil mengintegrasikan tradisi hukum mereka dengan sistem hukum modern, sehingga dapat diidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan pengalaman masyarakat adat terhadap dampak globalisasi terhadap hukum adat mereka, sehingga dapat dirumuskan strategi yang lebih efektif untuk melindungi dan mempromosikan hukum adat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat adat.

  1. Preserving Customary Law in the Era of Globalization within Indonesian Society and Legal System | Law... journals2.ums.ac.id/laj/article/view/597Preserving Customary Law in the Era of Globalization within Indonesian Society and Legal System Law journals2 ums ac laj article view 597
  2. ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN... rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN rechtsvinding bphn go ejournal index php jrv article view 305
Read online
File size271.28 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test