UNWAHAUNWAHA

ISTISMARISTISMAR

Blockchain saat ini tengah banyak dibicarakan, terutama arsitektur dengan mata uang kripto. Dalam pengembangan keuangan syariah, antusiasme masyarakat terhadap praktik ekonomi syariah dan inovasi layanan syariah seperti fintech memiliki peran penting. Tujuan di balik penelitian ini adalah untuk memahami pandangan Islam terhadap Blockchain. Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan, di mana informasi diperoleh melalui kajian pustaka dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, peraturan, dan tulisan ilmiah lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif deskriptif. Pengembangan keuangan syariah di berbagai bidang, termasuk perbankan dan nonperbankan, juga didorong oleh antusiasme terhadap praktik masyarakat ekonomi syariah dan berbagai inovasi layanan syariah seperti fintech. Penggunaan teknologi blockchain di sektor keuangan syariah dapat diwujudkan dengan menerapkan kontrak cerdas dalam kegiatan zakat, syariah, mengoptimalkan meningkatkan manfaat wakaf, menciptakan rantai nilai halal, dan menerapkan teknologi blockchain pada obligasi sukuk ritel.

Blockchain muncul sebagai sebuah inovasi dalam dunia teknologi keuangan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat.Blockchain menjadi topik perbincangan yang sering disorot, terutama karena hubungannya dengan mata uang kripto.Pemanfaatan teknologi blockchain pada sektor keuangan syariah membuka peluang pemanfaatannya.Memanfaatkan teknologi blockchain mencakup adaptasi kontrak cerdas, pengumpulan zakat, perluasan rantai pasokan halal yang produktif, efektif dan efisien, serta memaksimalkan sukuk ritel.Meskipun blockchain adalah catatan terdistribusi, perusahaan atau organisasi mempunyai hak untuk mengendalikannya secara eksklusif dan membatasi jumlah individu yang dapat terlibat dalam transaksi.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum penggunaan blockchain dalam transaksi keuangan syariah, khususnya terkait dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model bisnis fintech syariah berbasis blockchain yang berkelanjutan dan inklusif, dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat Indonesia yang beragam. Ketiga, penting untuk dilakukan studi komparatif antara penerapan blockchain di sektor keuangan syariah di Indonesia dengan negara-negara lain yang lebih maju, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi.

Read online
File size265.75 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test