UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Kontrak atau perjanjian adalah peristiwa hukum yang banyak terjadi di masyarakat, terutama di kalangan dunia usaha. Dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, kontrak atau perjanjian menjadi bagian dalam kegiatan usaha yang melibatkan atau berkaitan dengan pihak lain, contoh: kontrak kerja, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama dalam usaha dan lain-lain. Dalam praktik masyarakat, perjanjian bisa dibuat secara tertulis ataupun lisan. Penelitian ini mengkaji kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor perkara: 35/Pdt.G/2017/PN.Tlg. yang menarik dari perkara ini adalah adanya dua jenis perjanjian, yaitu akta notaris tentang perjanjian jual beli dan adanya perjanjian lisan. Akta notaris tersebut terbentuk dari adanya perjanjian lisan. Sementara maksud dan tujuan kedua perjanjian tersebut jauh berbeda.

Secara perdata maupun hukum Islam, maka perjanjian lisan itu jika telah memenuhi syarat maka sah secara hukum.Namun demikian sangat beresiko jika terjadi sengketa maka akan mengalami kesulitan dalam pembuktiannya.Sebaiknya perjanjian memang dilakukan secara tertulis dengan minimal 2 orang saksi.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas pembuktian perjanjian lisan dalam konteks sengketa bisnis, dengan fokus pada bagaimana saksi dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai alat bukti. Kedua, penelitian komparatif antara hukum positif dan hukum Islam mengenai keabsahan perjanjian lisan dapat dilakukan untuk mencari titik temu dan perbedaan dalam pendekatan hukum, sehingga dapat memberikan landasan yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa. Ketiga, penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan pembuktian perjanjian lisan, serta memberikan rekomendasi praktis bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian lisan. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum perdata dan hukum Islam terkait dengan keabsahan dan pembuktian perjanjian lisan.

Read online
File size305.41 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test