UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Penerapan akad musharakah mutanaqisah di bank syariah dalam bentuk pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu mekanisme kerjasama perkongsian oleh pihak bank dan nasabah dalam pemilikan rumah, bank memberikan konstribusi dana kepada nasabah berdasarkan kesepakatan dan nasabah menyertakan modalnya minimal 10% dari proyeksi harga jual rumah yang menjadi objek akad. Penerapannya harus dipantau agar sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Untuk itu fokus penelitian ini pada shariah compliance dalam penerapan akad musharakah mutanaqis}ah pada produk pembiayaan KPR iB Muamalat di Bank Muamalat Indonesia Tbk Kantor Cabang Utama Surabaya Mas Mansur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field researc), dengan analisa deskriptif kualitatif, proses analisanya melalui induktif dengan metode analisa model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan shariah compliance penerapan pembiayaan KPR iB Muamalat, dengan menggunakan akad gabungan shirkah, baydan ijarah dalam perjanjiannya, sudah sesuai dengan ketentuan akad yang terdapat dalam fatwa DSN MUI Nomor 73 Tahun 2008 tentang musharakah mutanaqisah dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan sebelum, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa shariah compliance penerapan pembiayaan KPR iB Muamalat di Bank Muamalat Indonesia dengan akad musharakah mutanaqis}ah sudah sesuai dengan ketentuan akad yang terdapat dalam fatwa DSN MUI Nomor 73 Tahun 2008 tentang musharakah mutanaqis}ah dalam ketentuan umum, dan ketentuan khusus.Ketentuan Fatwa DSN-MUI tersebut menyatakan bahwa “setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh his}ah bank syariah beralih kepada sha>rik lainnya (nasabah)., pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa perpindahan kepemilikan porsi (his}ah) bank syariah kepada nasabah dengan jual beli terjadi setelah nasabah melunasi seluruh angsuran dari penjualan rumah tersebut, maka diakhir masa sewa objek akad secara otomatis menjadi milik nasabah sepenuhnya.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan akad musharakah mutanaqisah dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Hal ini penting untuk mengetahui apakah produk KPR iB dengan akad ini benar-benar dapat menjangkau segmen pasar yang lebih luas dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara akad musharakah mutanaqisah dengan akad lainnya dalam produk KPR syariah, seperti ijarah atau salam. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan masing-masing akad, serta memberikan rekomendasi akad yang paling sesuai dengan karakteristik nasabah dan kondisi pasar. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi inovasi dalam produk KPR iB dengan akad musharakah mutanaqisah, misalnya dengan menawarkan opsi fleksibilitas angsuran atau skema bagi hasil yang lebih menarik. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk KPR iB dan menarik minat nasabah yang lebih beragam. Dengan demikian, industri perbankan syariah di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Read online
File size260.8 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test