UIN WALISONGOUIN WALISONGO

Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial KeagamaanWalisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan

Sebuah tradisi yang masih dilaksanakan oleh masyarakat Patipi Pulau Kabupaten Fakfak adalah pengumpulan mas kawin yang disebut dengan tradisi Tombor Magh, yang ditentukan oleh pihak perempuan pada pihak laki-laki melalui kesepakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan tradisi Tombor Magh dan dampak yang dari tradisi Tombor Magh yang dilakukan masyarakat adat Patipi Pulau di Kabupaten Fakfak. Merupakan penelitian kualitatif, menggunakan paradigma fenomenologi social. Hasil penelitian: Tradisi Tombor Magh (pengumpulan Mas Kawin) dilakukan apabila perkawinan antara sesama masyarakat adat Fakfak. Pelaksanaan tradisi Tombor Magh dilaksanakan di rumah mempelai laki-laki. Dalam tradisi terdapat pemberian yang bersifat timbal balik, dilakukan keluarga mempelai laki-laki untuk menutupi kekurangan mas kawin dari pihak laki-laki. Pemberian pada pihak perempuan bersifat hadiah. Ketika Tombor Magh tidak dipenuhi, konsekwensi ditanggung pihak laki-laki. Benda hantaran dalam Tombor Magh yaitu Jumhur, Ndrup, Pdour, Yana, Mongmongka, Lela, Nteing, dan piring antik. Fungsi Tombor Magh yaitu pemeliharaan budaya masyarakat sebagai alat pemersatu, mempererat, mengikat, menjaga keutuhan hubungan kekeluargaan, mempertahankan tradisi turun temurun, menjaga kehormatan martabat serta harga diri keluarga laki-laki dalam memenuhi mas kawin. Jika tidak melaksanakan Tombor Magh terdapat konsekwensi yang harus dipatuhi yang merupakan kebiasaan yang timbul dari kesepakatan bersama yang menjadi hukum adat masyarakat dengan membuang marga/fam/klain dari pihak laki-laki untuk diteruskan pada anak-anak mereka, yang digunakan adalah marga/fam/klan dari pihak ayah mempelai perempuan.

Tradisi Tombor Magh adalah bagian dari prosesi pernikahan adat yang dilakukan selama beberapa generasi, melibatkan pernikahan antara sesama orang dari wilayah adat Fakfak.Tradisi ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan pernikahan dengan orang dari luar Fakfak.Pelaksanaan tradisi dimulai dengan pertemuan keluarga, kemudian distribusi undangan, dan kemudian pelaksanaan Tombor Magh dilakukan di rumah mempelai laki-laki.Dalam tradisi Tombor Magh, ada pemberian yang dilakukan oleh keluarga mempelai laki-laki untuk membantu menutupi kekurangan permintaan mahar yang diinginkan oleh wanita, yang merupakan rasa kebaikan yang ditunjukkan oleh keluarga terhadap saudaranya yang mengalami kesulitan.Pemberian dilakukan oleh keluarga pria dalam timbal balik jika donor melakukan aktivitas yang sama.Meskipun mempelai pria dapat membayar mahar secara utuh, tradisi ini harus dilakukan untuk membuat seolah-olah seluruh keluarga menerapkan Tombor Magh.Hadiah untuk pengantin wanita adalah hadiah dan milik penerima hadiah, yaitu pihak pengantin wanita.Jika tidak dapat dipenuhi, pengumpulan harta dowry Tombor Magh dapat diutang dengan konsekuensi ditanggung oleh pria.Pengiriman dalam tradisi Tombor Magh, mulai dari Jumhur, Ndrup, Pdour, Yana, Gong (Mongmongka), Lela (cannon), Nteing (earrings), dan piring antik adalah mahar masyarakat Fakfak, memiliki simbol yang dapat ditafsirkan oleh komunitas.Fungsi Tombor Magh di masyarakat Patipi Island adalah pemeliharaan budaya di masyarakat sebagai alat pemersatu, memperkuat, dan mengikat hubungan keluarga dengan pernikahan dan menjaga integritas hubungan keluarga dalam perbedaan agama, di mana mereka yang melakukan pengumpulan kekayaan tidak hanya dari komunitas Muslim tetapi juga dilakukan oleh Kristen yang masih memiliki hubungan kekerabatan, juga untuk mempertahankan tradisi yang telah ada selama generasi, dan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan harga diri keluarga laki-laki dalam memenuhi mahar yang diinginkan oleh wanita.Jika Anda tidak melakukan Tombor Magh untuk masyarakat adat, maka ada konsekuensi yang harus dipatuhi, yaitu kebiasaan yang timbul dari kesepakatan bersama yang diterapkan dan tidak dapat diubah, yang menjadi hukum adat bagi masyarakat Desa Patipi, yaitu membuang klan/keluarga yang dimiliki oleh pihak laki-laki untuk diteruskan kepada anak-anak mereka nanti.Jadi yang digunakan adalah klan/fam/klain dari ayah mempelai wanita dalam keturunan mereka.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, dapat dilakukan studi komparatif antara tradisi Tombor Magh dengan tradisi pernikahan lainnya di Indonesia atau bahkan di luar negeri, untuk melihat perbedaan dan kesamaan dalam hal simbolisme, nilai-nilai, dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Kedua, penelitian dapat fokus pada aspek-aspek psikologis dan sosial dari tradisi ini, seperti bagaimana tradisi ini mempengaruhi hubungan keluarga, persepsi individu terhadap tradisi, dan bagaimana tradisi ini dapat memperkuat ikatan sosial di dalam masyarakat. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana tradisi ini dapat dipertahankan dan dilestarikan di tengah-tengah perubahan sosial dan budaya yang terjadi di masyarakat modern. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam memahami tradisi Tombor Magh dan implikasinya dalam konteks sosial dan budaya yang lebih luas.

  1. Tradisi dan Status Sosial dalam Penetapan Mahar Perkawinan di Gampong Mamplam Aceh Utara | Jurnal Ilmu... doi.org/10.29103/jspm.v3i1.6224Tradisi dan Status Sosial dalam Penetapan Mahar Perkawinan di Gampong Mamplam Aceh Utara Jurnal Ilmu doi 10 29103 jspm v3i1 6224
Read online
File size632.97 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test