UINSAIZUUINSAIZU

Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum IslamAl-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam

Perkembangan zaman yang berimplikasi pada lahirnya berbagai fenomena dan persoalan hukum membutuhkan ijtihad kontemporer dalam rangka menjawab berbagai persoalan aktual tersebut. Artikel ini memaparkan tentang urgensi ijtihad kontemporer dalam rangka pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Ijtihad kontemporer dilakukan dengan mensinergikan metode usul fikih klasik dengan metode ilmiah modern. Banyak persoalan yang harus diakomodir dalam rangka menghasilkan hukum keluarga yang compitable dengan kehidupan masyarakat modern saat ini, seperti kesetaraan jender, HAM, perkembangan sains dan teknologi, dan perkembangan sosio-kultural masyarakat. Ada beberapa model ijtihad yang biasa digunakan ulama dalam menjawab permasalahan dalam kehidupan masyarakat. Ijtihad yang paling mungkin dan cocok dilakukan dalam rangka melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia adalah dengan menggunakan metode mutadil mutawa>zin atau metode istis}lah}i>, karena metode ini mempertemukan maslahat menurut nas}s} dan maslahat manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Ijtihad kontemporer merupakan sebuah upaya yang dilakukan individu maupun kolektif yang mempunyai kelayakan dan kompetensi ilmiah untuk mendapatkan formulasi hukum yang tepat dengan mensinergikan metode usul fikih dengan metode ilmiah modern serta menggunakan berbagai pendekatan dengan berlandaskan teks dengan mempertimbangkan realitas sosial dan konteks masa dan situasi untuk mencapai kemaslahatan.Ijtihad kontemporer dapat dilakukan dengan berbagai model, salah satunya adalah metode mutadil mutawa>zin atau wasat}i> atau istis}la>h}i>.Metode ini menjaga segala yang sudah tetap dalam syariah.memperhatikan tuntutan-tuntutan atas dasar mas}lah}ah mursalah, urf (kebiasaan) umum, sebagai bentuk pengamalan semangat syariat tanpa “menabrak nas}s}.Ijtihad kontemporer dalam rangka menghasilkan hukum kontemporer yang paling mungkin dilakukan dalam rangka melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia.

Untuk melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia, diperlukan ijtihad kontemporer yang dapat menghasilkan hukum keluarga yang compitable dengan kehidupan masyarakat modern saat ini. Ijtihad kontemporer dapat dilakukan dengan berbagai model, salah satunya adalah metode mutadil mutawa>zin atau wasat}i> atau istis}la>h}i>. Metode ini mempertemukan maslahat menurut nas}s} dan maslahat manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ijtihad kontemporer harus berlandaskan teks dengan mendialogkannya dengan konteks zaman dan situasi serta realitas sosial. Ijtihad kontemporer juga harus mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan setelah melakukan pemahaman mendalam terhadap nas}s} dan menjelaskan `illah-nya. Pembaruan hukum keluarga di Indonesia harus berlandaskan nas}s} dan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, seperti kesetaraan gender, HAM, dan perkembangan sains dan teknologi modern, serta perkembangan sosio-kultural masyarakat.

Read online
File size232.88 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test