UNDARUNDAR

Journal of Public PowerJournal of Public Power

Maraknya fenomena pernikahan dini di Indonesia merupakan latar belakang lahirnya UU RI nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam maka batasan usia menikah menjadi 19 tahun. Realitas yang ada di masyarakat banyak kasus yang meminta untuk bisa menikah dan tercatat resmi sehingga menyebabkan adanya Dispensasi nikah. Dispensasi nikah diperkenankan oleh UU dengan mempertimbangkan hal-hal postif. Tujuan kajian ini adalah mengetahui bagaimanakah dampak jangka panjang pernikahan dini terhadap kesejahteraan individu, keluarga dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi langsung dan juga data‑data terkait dengan tema. Penggunaan metode ini akan mempermudah dalam mengamati fenomena‑fenomena yang ada di masyarakat tentang dispensasi nikah. Analisa.

Dispensasi nikah dari perspektif hukum tidak bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2019, dan pemberian dispensasi dipertimbangkan berdasarkan dampaknya.Dari perspektif sosiologis, masyarakat cenderung memandang pernikahan dini sebagai hal yang biasa dan sering mengabaikan konsekuensinya, sehingga dispensasi nikah dipilih sebagai pilihan rasional meskipun risiko yang dihadapi sangat tinggi.Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat mengenai pergaulan bebas dan kembali kepada esensi perkawinan.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti faktor‑faktor sosio‑ekonomi yang mempengaruhi keputusan orang tua untuk mengajukan dispensasi nikah, khususnya perbedaan antara daerah urban dan rural, guna mengidentifikasi pola kemiskinan atau tekanan ekonomi yang menjadi pemicu utama; selanjutnya, studi komparatif antara gender dapat mengevaluasi mengapa perempuan lebih sering menjadi penerima dispensasi nikah dibandingkan laki‑laki, dengan memperhatikan variabel pendidikan, akses informasi, dan norma budaya yang mempengaruhi persepsi risiko; akhirnya, penelitian longitudinal dapat menelusuri dampak jangka panjang dari pernikahan yang dimediasi dispensasi terhadap kesejahteraan anak, termasuk aspek kesehatan, pendidikan, dan status ekonomi, sehingga dapat memberikan bukti empiris bagi kebijakan perlindungan anak dan reformasi regulasi pernikahan dini.

  1. PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM | Lathifah | Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi.... jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/47505PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM Lathifah Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi jurnal uns ac hpe article view 47505
  2. ANALISIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINGGINYA PERCERAIAN AKIBAT PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH (STUDI KASUS PENGADILAN... Doi.Org/10.35316/Hukmy.2022.V2i2.177-185ANALISIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINGGINYA PERCERAIAN AKIBAT PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH STUDI KASUS PENGADILAN Doi Org 10 35316 Hukmy 2022 V2i2 177 185
Read online
File size454.82 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test