STISABUZAIRISTISABUZAIRI

ASAASA

Pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan oleh pria dan wanita yang bukan mahramnya untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Namun tidak menutup kemungkinan dalam pernikahan yang tujuannya adalah menciptakan, membentuk, dan membina keluarga sakinah mawaddah warahmah terjadi perselisihan, percekcokan, dan konflik antara suami dan istri, mulai dari konflik yang terkesan ringan, sedang, hingga berat seperti konflik karena persoalan ekonomi, persoalan perasaan, persoalan cinta, persoalan orang ketiga dan persoalan-persoalan lain serupa yang berpotensi pada konflik berkepanjangan dan berlarut-larut dan berujung pada peceraian atau thalaq. Untuk menanggulangi terjadinya konflik dan masalah berkepanjangan dan berlarut-larut yang berujung pada perceraian, maka al-Quran menawarkan konsep yang sangat menarik untuk dijadikan sebagai solusi dalam menyelesaikan konflik antara suami istri. Adapun konsep yang dimaksud adalah konsep Mediasi. Mediasi adalah langkah yang diambil seseorang untuk menyelesaikan perselisihan antara dua orang atau lebih dengan jalan perundingan sehingga menghasilkan sebuah perdamaian. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediator atau hakam berperan sebagai pihak netral yang membantu mencari jalan tengah tanpa harus menentukan siapa yang benar atau salah.Upaya ini dimaksudkan untuk mewujudkan perdamaian dan menjaga keutuhan rumah tangga sesuai dengan tuntunan al-Quran.

Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas mediasi berbasis keluarga dalam menyelesaikan konflik suami istri di masyarakat urban yang struktur keluarganya cenderung lebih longgar dibandingkan masyarakat pedesaan. Kedua, penting untuk mengkaji model pelatihan bagi calon mediator keluarga berdasarkan nilai-nilai al-Quran agar mampu menyelesaikan konflik secara adil dan berkelanjutan. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian tentang integrasi konsep hakam al-Quran dengan mekanisme mediasi modern di lembaga peradilan agama, untuk melihat bagaimana nilai-nilai kearifan lokal dan syariah dapat saling melengkapi dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memperkuat fondasi keluarga sakinah di tengah dinamika sosial yang terus berubah, serta memberikan pedoman yang lebih konkret bagi pengembangan kebijakan penyelesaian konflik berbasis agama. Dengan pendekatan yang terstruktur dan kontekstual, solusi yang ditawarkan tidak hanya menjaga keharmonisan, tetapi juga memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga.

  1. #konflik suami istri#konflik suami istri
  2. #fondasi keluarga sakinah#fondasi keluarga sakinah
Read online
File size632.71 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-1ss
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test