UIN Ar-RaniryUIN Ar-Raniry

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik HukumLegitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum

Program makan bergizi gratis merupakan kebijakan pelayanan publik nasional yang ditujukan untuk memperkuat pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, namun sistem distribusi pangan dalam skala besar juga menimbulkan risiko serius terhadap keamanan pangan, termasuk kemungkinan terjadinya keracunan massal. Penelitian ini mengkaji persoalan normatif berupa belum jelasnya pertanggungjawaban pidana dalam tata kelola makan bergizi gratis, khususnya karena belum adanya peta akuntabilitas pidana yang foreseeable untuk membedakan pelanggaran administratif dari tindak pidana serta menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab. Penelitian ini menjawab pertanyaan tentang bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam insiden keamanan pangan pada program makan bergizi gratis, dan bagaimana rantai pertanggungjawaban pidana antara pemerintah, Badan Gizi Nasional, sekolah, dan vendor seharusnya disusun dalam kerangka kebijakan publik.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai kebijakan pelayanan publik nasional, menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan ketika kegagalan keamanan pangan berujung pada insiden keracunan massal.Studi ini menemukan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan dasar pertanggungjawaban pidana melalui delik kelalaian dalam KUHP serta ketentuan pidana dalam hukum pangan dan perlindungan konsumen.Namun, instrumen hukum ini dikembangkan untuk hubungan hukum yang lebih linier, baik antara pelaku dan korban atau antara produsen dan konsumen, sehingga tidak sepenuhnya kompatibel dengan karakter MBG yang secara struktural berlapis, terkoordinasi secara administratif, dan melibatkan aktor-aktor beragam.Temuan utama studi ini adalah masalah hukum pidana dalam MBG bukan terletak pada total absennya norma-norma hukum, tetapi pada absennya peta akuntabilitas pidana yang foreseeable.Regulasi MBG saat ini tetap didominasi oleh aspek administratif dan institusional, gagal menetapkan batas-batas yang jelas antara pelanggaran administratif dan perilaku kriminal, antara kelalaian biasa dan kelalaian berat, serta antara kesalahan teknis langsung dan kegagalan pengawasan.Akibatnya, rantai tanggung jawab pidana menjadi kabur dan rentan terhadap dua hasil yang sama-sama bermasalah.kriminalisasi selektif terhadap aktor tertentu, terutama pelaksana lapangan, atau impunitas struktural karena tanggung jawab tersebar di berbagai institusi dan sulit untuk ditelusuri dengan akurat.Studi ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam insiden keamanan pangan MBG harus dibangun dalam kerangka tata kelola kebijakan publik berlapis, bukan hanya mengandalkan doktrin tanggung jawab individu konvensional.Dalam struktur MBG, tanggung jawab pidana harus dipetakan secara terbatas, terukur, dan rasional di sepanjang rantai pemerintah, BGN, sekolah, dan vendor berdasarkan kontrol efektif, kewajiban perawatan, tingkat kesalahan, dan kontribusi kausal terhadap hasil yang merugikan.Dalam kerangka ini, tanggung jawab pidana korporat menjadi esensial untuk penyedia layanan makanan yang beroperasi sebagai entitas hukum, sementara tanggung jawab pidana pejabat publik harus dibatasi pada situasi yang melibatkan kelalaian berat, abai terhadap kewajiban keamanan pangan, atau penyalahgunaan wewenang yang secara kausal terkait dengan insiden keracunan massal.Kontribusi akademik artikel ini terletak pada upayanya untuk melampaui studi sebelumnya yang umumnya membahas MBG dalam hal keamanan pangan, hak anak, pelayanan publik, atau akuntabilitas negara secara luas.Artikel ini secara khusus menawarkan konstruksi sistematis tanggung jawab pidana dengan memetakan subjek hukum, bentuk kesalahan, dan rantai atribusi dalam struktur tata kelola MBG.Dengan demikian, studi ini memperkuat diskursus hukum pidana dalam kebijakan publik dengan menunjukkan bahwa program makanan massal membutuhkan bukan hanya tata kelola administratif, tetapi juga arsitektur akuntabilitas pidana yang secara hukum pasti.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengembangkan studi perbandingan yang lebih luas tentang regulasi statuta dalam program makanan publik, dengan fokus pada hubungan antara akuntabilitas pidana dan tata kelola pengadaan publik.. . 2. Melakukan penelitian empiris tentang efektivitas supervisi, mekanisme pelacakan, dan audit dalam implementasi MBG, untuk menguji realitas institusional dan penegakan hukum.. . 3. Menganalisis hubungan antara akuntabilitas pidana dan tata kelola pengadaan publik dalam konteks MBG, untuk memahami bagaimana praktik pengadaan dapat mempengaruhi akuntabilitas pidana dan sebaliknya.. . Saran-saran ini bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang bagaimana akuntabilitas pidana dapat diintegrasikan dengan efektif dalam program makanan publik, seperti MBG, untuk memastikan perlindungan yang adil dan efektif bagi para penerima manfaat, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaksana program.

  1. Ensuring the Health and Safety of Indonesian School Children: Legal Protections in Snack Consumption... journal.qubahan.com/index.php/qaj/article/view/161Ensuring the Health and Safety of Indonesian School Children Legal Protections in Snack Consumption journal qubahan index php qaj article view 161
  2. Food law in Indonesia has a criminal perspective that is oriented towards food security - IOPscience.... doi.org/10.1088/1755-1315/1253/1/012069Food law in Indonesia has a criminal perspective that is oriented towards food security IOPscience doi 10 1088 1755 1315 1253 1 012069
Read online
File size360.31 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test