UIT LIRBOYOUIT LIRBOYO

Tribakti: Jurnal Pemikiran KeislamanTribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman

Penelitian kontemporer tentang uṣūl al-fiqh terus menghadapi tantangan epistemologis akibat model interpretasi yang menempatkan hubungan antara teks, penafsir, dan otoritas agama secara hierarkis, yang berpotensi mengarah pada kecenderungan otoriter dalam penalaran hukum Islam. Hermeneutika otoriter Khaled Abou El-Fadl muncul sebagai kritik terhadap monopoli otoritas agama dengan mengusulkan kerangka interpretasi yang dialogis, etis, dan bertanggung jawab. Namun, kontribusi pemikiran Abou El-Fadl dalam merekonstruksi metodologi uṣūl al-fiqh belum diteliti secara sistematis. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep hermeneutika otoriter dan formulasi integrasinya dalam pengembangan uṣūl al-fiqh kontemporer. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis perpustakaan dengan metode deskriptif-analisis, penelitian ini meneliti karya Abou El-Fadl bersama literatur uṣūl al-fiqh klasik dan kontemporer. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hermeneutika otoriter berkontribusi pada empat dimensi metodologis uṣūl al-fiqh. Pertama, seputar putusan hukum Islam (ḥukm sharʿī), membedakan otoritas ilahi dari interpretasi manusia, memosisikan hukum sebagai proses interpretatif berkelanjutan. Kedua, mengenai sumber dan bukti hukum (adillah), memperkuat mekanisme verifikasi teks untuk mencegah penggunaan selektif dan ideologis teks agama. Ketiga, dalam metode penalaran hukum (istinbāṭ), mengintegrasikan pertimbangan moral, konteks sosial, dan tujuan etis hukum Islam. Keempat, mengenai kualifikasi mujtahid, Abou El-Fadl merumuskan kembali otoritas interpretasi melalui lima prinsip: kejujuran, ketekunan, pengendalian diri, komprehensivitas, dan rasionalitas. Artikel ini berpendapat bahwa hermeneutika otoriter tidak menggantikan tradisi klasik uṣūl al-fiqh, tetapi merekonstruksi fondasi epistemologisnya menuju metodologi hukum Islam yang lebih inklusif, kritis, dan responsif secara sosial.

Artikel ini menunjukkan bahwa hermeneutika otoriter Khaled Abou El Fadl menawarkan kontribusi epistemologis signifikan dalam merekonstruksi uṣūl al-fiqh dengan meredefinisi hubungan antara teks, penafsir, dan otoritas agama melalui kerangka interpretatif yang dialogis, etis, dan bertanggung jawab.Daripada menggantikan tradisi klasik uṣūl al-fiqh, pendekatan Khaled merekonstruksi fondasi metodologisnya dengan mengintegrasikan penulis, teks, dan pembaca ke dalam proses negosiasi berkelanjutan.Rekonstruksi ini berkontribusi pada empat domain utama uṣūl al-fiqh.mereformulasi istinbāṭ al-aḥkām melalui interaksi maqāṣid al-shāri, maqāṣid al-naṣṣ, dan maqāṣid al-mujtahid.meredefinisikan bukti hukum sebagai hasil proses interpretatif yang bertanggung jawab.memperluas kualifikasi mujtahid dengan memasukkan lima prinsip etis.dan memperkuat peran komunitas interpretatif sebagai mekanisme akuntabilitas, rasionalitas, dan pelestarian tradisi hukum Islam yang dinamis.Pada saat yang sama, penelitian ini mengidentifikasi keterbatasan penting dalam proyek hermeneutika Khaled.Meskipun ia menerapkan kritik sejarah yang ketat terhadap tradisi hadis, ia sebagian besar mengecualikan Al-Quran dari pemeriksaan epistemologis yang serupa, menghasilkan perlakuan asimetris terhadap dua sumber hukum utama Islam.Namun, keterbatasan ini tidak mengurangi signifikansi kontribusi intelektualnya yang lebih luas.Integrasi hermeneutika otoriter ke dalam uṣūl al-fiqh mewakili dekolonisasi epistemologis yang menantang pola interpretasi otoriter sambil mempertahankan otoritas normatif hukum Islam.Akibatnya, ia menyediakan kerangka metodologis yang lebih dialogis, berlandaskan etika, dan sensitif konteks yang mampu mengatasi tantangan intelektual dan sosial pemikiran hukum Islam kontemporer.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengembangkan model interpretasi yang lebih inklusif dan responsif dalam uṣūl al-fiqh, yang mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan historis dalam penafsiran teks-teks agama. Model ini dapat menggabungkan pendekatan hermeneutika otoriter Khaled Abou El Fadl dengan teori-teori kritis kontemporer, seperti teori maqāṣid al-sharīah, untuk menciptakan kerangka interpretatif yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial.. . 2. Melakukan penelitian komparatif antara hermeneutika otoriter Khaled Abou El Fadl dengan pendekatan-pendekatan interpretasi lain dalam uṣūl al-fiqh, seperti hermeneutika klasik dan modern. Penelitian ini dapat mengeksplorasi kekuatan dan kelemahan masing-masing pendekatan, serta potensi integrasi antara hermeneutika otoriter dengan tradisi-tradisi interpretasi lainnya dalam uṣūl al-fiqh.. . 3. Menganalisis dampak penerapan hermeneutika otoriter Khaled Abou El Fadl dalam praktik hukum Islam kontemporer. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana hermeneutika otoriter dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial dan budaya, serta bagaimana penerapannya dapat mempengaruhi interpretasi hukum Islam dan praktik-praktik hukum di masyarakat. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi tantangan-tantangan praktis dalam penerapan hermeneutika otoriter, serta strategi-strategi untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

  1. Challenging the Status Quo: Khaled M. Abou El Fadl’s Perspectives on Islamic Legal Authority and... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/1071Challenging the Status Quo Khaled M Abou El FadlAos Perspectives on Islamic Legal Authority and e journal iainptk ac index php jil article view 1071
Read online
File size859.34 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test