USMUSM

Hukum dan Masyarakat MadaniHukum dan Masyarakat Madani

Penelitian ini mengkaji ketidakpastian hukum dalam penggunaan tanah adat sebagai objek jaminan dalam sistem hak tanggungan di Indonesia. Pluralisme hukum dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menimbulkan ketegangan antara rezim tanah adat dan sistem pendaftaran formal yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah tanah adat dapat memenuhi prinsip publisitas dan spesialitas serta merumuskan model rekonstruksi hukum yang mengakomodasi kedua sistem. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, melalui analisis doktrin, regulasi, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah adat yang bersifat komunal dan tidak terdaftar belum dapat memenuhi prinsip serta publisitas dan ketidakjelasan batas dan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor, khususnya terkait eksekusi dan hak preferen. Namun adaptif dimungkinkan melalui formalisasi terbatas, pengakuan hak komunal dalam administrasi pertanahan, serta pembentukan subjek hukum kolektif masyarakat dengan Rwanda menunjukkan bahwa formalisasi penuh meningkatkan fungsi ekonomi tanah, tetapi berisiko menggerus nilai komunal. Kebaruan penelitian ini terletak pada konsep spesialitas kolektif dan quasi-publisitas sebagai kerangka hibrid yang memungkinkan tanah adat berfungsi sebagai jaminan tanpa menghilangkan karakter komunalnya.

This study demonstrates that the tension between the communal character of customary land and the formal structure of mortgage rights cannot be viewed as an absolute legal obstacle.The unregistered and socially legitimized nature of customary land remains incompatible with the principles of publicity and speciality because the mortgage system requires administrative registration, certainty of legal subjects, and clearly defined objects.An adaptive legal reconstruction model, however, creates space for integrating customary land into the security rights regime while preserving indigenous values and communal identity.The reconstruction proposed in this study introduces a hybrid framework based on quasi-publicity and collective speciality.Quasi-publicity refers to administrative recognition of communal entities within the land administration system, whereas collective speciality emphasizes the determination of territorial boundaries and collective into legal individualized ownership.Such a framework enables customary land to operate within financing and security arrangements while maintaining its collective nature.Comparative analysis with Rwanda indicates that comprehensive formalization strengthens the economic utility of land and expands access to financing, yet simultaneously creates risks to communal and socio-cultural structures.Indonesia therefore requires a balanced model capable of combining legal certainty, economic accessibility, and protection of customary law values.Through this approach, customary land transforms from socially recognized but economically limited property into a productive legal and economic representation without converting communal land into individualized ownership.Such a model ensures that property derives its value not merely from ownership but from the legal framework that enables it to function effectively as a tool for equitable and sustainable development.

Untuk mengatasi ketidakpastian hukum dalam penggunaan tanah adat sebagai jaminan, penelitian ini mengusulkan model rekonstruksi hukum yang adaptif. Model ini menciptakan ruang bagi integrasi tanah adat ke dalam sistem hak tanggungan sambil mempertahankan nilai-nilai adat dan identitas kolektif. Rekonstruksi yang diusulkan memperkenalkan kerangka hibrid yang didasarkan pada quasi-publisitas dan spesialitas kolektif. Quasi-publisitas merujuk pada pengakuan administratif entitas komunal dalam sistem administrasi pertanahan, sementara spesialitas kolektif menekankan penentuan batas-batas teritorial dan kolektif menjadi kepemilikan hukum individual. Kerangka ini memungkinkan tanah adat beroperasi dalam skema pembiayaan dan jaminan sambil mempertahankan sifat kolektifnya. Analisis komparatif dengan Rwanda menunjukkan bahwa formalisasi komprehensif memperkuat kegunaan ekonomi tanah dan memperluas akses ke pembiayaan, tetapi juga menciptakan risiko terhadap struktur komunal dan sosio-budaya. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan model seimbang yang menggabungkan kepastian hukum, aksesibilitas ekonomi, dan perlindungan nilai-nilai hukum adat. Melalui pendekatan ini, tanah adat berubah dari properti yang diakui secara sosial tetapi terbatas secara ekonomi menjadi representasi hukum dan ekonomi yang produktif tanpa mengubah tanah adat menjadi kepemilikan individual. Model ini memastikan bahwa properti memperoleh nilainya bukan hanya dari kepemilikan, tetapi dari kerangka hukum yang memungkinkan fungsinya sebagai alat untuk pengembangan yang adil dan berkelanjutan.

  1. Open Knowledge Repository. open knowledge repository doi.org/10.1596/24707Open Knowledge Repository open knowledge repository doi 10 1596 24707
  2. Legal Reconstruction of Customary Land Rights under Mortgage Law | Hukum dan Masyarakat Madani. customary... doi.org/10.26623/humani.v16i1.14298Legal Reconstruction of Customary Land Rights under Mortgage Law Hukum dan Masyarakat Madani customary doi 10 26623 humani v16i1 14298
Read online
File size646.94 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test