IAIKHOZINIAIKHOZIN

Jurnal Studi Islam dan SosialJurnal Studi Islam dan Sosial

Perjodohan merupakan praktik yang memiliki pre‑sejarah dalam Islam dan sering dipraktikkan masyarakat untuk menikahkan anak kepada orang yang dianggap dikenal. Praktik ini dapat berujung pada dampak negatif berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena kesulitan menyesuaikan diri dengan pasangan yang belum dikenal secara pribadi. Teori konseling menjadi fokus utama dalam usaha memahami dan menanggapi masalah tersebut. Dengan memanfaatkanّم pendekatan konseling, artikel ini menyelidiki hubungan antara ketidaksetujuan dalam perjodohan dan peningkatan risiko KDRT. Melalui tinjauan literatur, studi kasus, dan analisis teoritis, artikel ini membahas strategi konseling yang dapat digunakan untuk meredakan ketegangan dalam hubungan perjodohan serta mencegahPlantis berdasarkan KDRT. Kesimpulannya, teori konseling membuka ruang untuk pemahaman mendalam mengenai dinamika perjodohan dan KDRT sambil memberikan panduan praktis untuk intervensi konseling yang efektif dalam konteks ini.

Perjodohan yang dilakukan tanpa persetujuan dan pengenalan dapat memicu KDRT.Dampak KDRT menimbulkan kerusakan psikologis dan sosial serta merusak hubungan rumah tangga.Konseling keluarga, khususnya melalui pendekatan psikoanalisis dan terapi perilaku, dapat memperbaiki komunikasi, mencegah terulangnya konflik, dan memulihkan keharmonisan rumah tangga.

Penelitian lanjutan dapat memfokuskan pada evaluasi efektivitas intervensi konseling berbasis agama bagi pasangan yang dikepakai melalui perjodohan, untuk mengetahui apakah pendekatan yang menekankan nilai-nilai Islam meningkatkan kesepakatan dan mengurangi KDRT. Sebagai langkah lain, studi longitudinal dapat meneliti dampak jangka panjang perjodohan terhadap kesejahteraan psikologis anak setelah lima tahun, sehingga dapat disusun panduan dukungan psikososial keluarga. Penelitian kualitatif eksploratif tentang persepsi masyarakat terkait hak perempuan dalam perjodohan juga penting untuk mengidentifikasi norma budaya yang perlu diubah agar hak perempuan terjaga. Semua pendekatan ini dapat dikombinasikan dalam program interdisipliner yang melibatkan tenaga konselor, penasihat agama, लंबा महिलाempowerment, dan lembaga hukum untuk menciptakan kebijakan yang holistik dan berkelanjutan.

  1. Remaja perempuan yang menikah melalui perjodohan: Studi fenomenologis tentang penyesuaian diri | Jurnal... ejournal.umm.ac.id/index.php/jipt/article/view/11301Remaja perempuan yang menikah melalui perjodohan Studi fenomenologis tentang penyesuaian diri Jurnal ejournal umm ac index php jipt article view 11301
Read online
File size899.24 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test