IAIKHOZINIAIKHOZIN

Jurnal Studi Islam dan SosialJurnal Studi Islam dan Sosial

Indonesia menghadapi tantangan keberagaman yang dinamis, di mana moderasi beragama menjadi prioritas nasional untuk menjaga harmoni sosial, namun implementasinya di tingkat daerah seringkali menghadapi kendala birokrasi dan kesenjangan pemahaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan moderasi beragama oleh Pemerintah Kota Medan ditinjau dari perspektif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai mitra strategis pemerintah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang mengandalkan data primer berupa Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2021 dan buku referensi internal FKUB Kota Medan tahun 2025, serta didukung literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Medan telah memiliki landasan regulasi yang cukup kuat, namun dalam perspektif FKUB, masih diperlukan optimalisasi dalam aspek dukungan anggaran operasional dan sosialisasi yang lebih masif hingga ke tingkat kecamatan untuk mencegah konflik pendirian ibadah. Kesimpulannya, sinergitas antara regulasi pemerintah kota dengan peran mediasi tokoh agama dalam FKUB merupakan kunci utama keberhasilan moderasi beragama di Kota Medan, sehingga diperlukan penguatan pelembagaan dialog yang lebih intensif. Penelitian ini memberikan kontribusi keilmuan berupa model resolusi konflik yang mengintegrasikan kearifan lokal Anak Medan dan filosofi Dalihan Na Tolu ke dalam struktur kebijakan formal, sebagai alternatif strategis bagi penguatan moderasi beragama di wilayah urban yang heterogen.

Berdasarkan hasil analisis, implementasi kebijakan moderasi beragama oleh Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 telah memberikan fondasi legal-formal yang kuat bagi pelembagaan kerukunan.Namun, dalam tataran praksis, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) masih menghadapi tantangan sistemik berupa kekakuan birokrasi, inefisiensi administrasi lintas instansi dalam perizinan rumah ibadah, dan keterbatasan fleksibilitas sumber daya.Menariknya, kesenjangan implementasi ini berhasil dijembatani oleh kuatnya modal sosial dan kearifan lokal masyarakat, seperti filosofi Dalihan Na Tolu dan nilai egaliter Anak Medan.FKUB secara strategis menjadikan pendekatan kultural dan kekeluargaan ini sebagai jaring pengaman sosial yang efektif untuk meredam potensi konflik horizontal dan menjaga stabilitas kerukunan di akar rumput.Sebagai implikasi dari temuan tersebut, tata kelola kerukunan di Kota Medan perlu bertransformasi menuju collaborative governance yang adaptif dan inklusif.Pemerintah Kota Medan direkomendasikan untuk segera mendigitalisasi layanan rekomendasi perizinan rumah ibadah guna memangkas ego sektoral dan menjamin transparansi publik.Lebih dari itu, sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Medan dituntut untuk memformalkan pendekatan kultural Anak Medan dan kearifan lokal Dalihan Na Tolu ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) restorative justice tingkat kecamatan maupun klausul Perwal, agar nilai adat ini terinstitusionalisasi secara sah sebagai instrumen resolusi konflik.FKUB juga perlu memperluas jangkauan pelibatannya dengan merangkul kelompok pemuda dan perempuan sebagai agen deteksi dini intoleransi.Bagi penelitian selanjutnya, kajian kuantitatif untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja FKUB dan studi komparatif dengan kota metropolitan lain sangat direkomendasikan untuk menyempurnakan formulasi kebijakan kerukunan yang responsif terhadap dinamika masyarakat urban.

Untuk memperkuat tata kelola kerukunan di Kota Medan, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan amandemen Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 dengan menambahkan klausul yang mewajibkan pelibatan instrumen adat, seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) dan perkumpulan marga, sebagai pihak pertama dalam panel mediasi sengketa rumah ibadah. Kedua, Badan Kesbangpol dan FKUB perlu merumuskan Petunjuk Teknis (Juknis) penanganan konflik tingkat kecamatan yang mengadopsi pendekatan restoratif justice berbasis kultural, seperti mediasi di balai warga atau kedai kopi netral menggunakan bahasa kekerabatan. Ketiga, Pemerintah Kota Medan harus bertransformasi dari sekadar pemberi dana hibah menjadi mitra aktif dalam mendukung program-program inovatif FKUB, seperti digitalisasi layanan dan kaderisasi mediator muda. Dengan demikian, Kota Medan dapat menjadi contoh kota yang matang secara demokratis dalam mengelola keberagamannya.

  1. Akulturasi Psikologis dan Inovasi Pemuka Agama: Relasi dan Harmonisasi Beragama di Kecamatan Medan Timur... journal.uinmataram.ac.id/index.php/jpk/article/view/6542Akulturasi Psikologis dan Inovasi Pemuka Agama Relasi dan Harmonisasi Beragama di Kecamatan Medan Timur journal uinmataram ac index php jpk article view 6542
  2. KEARIFAN LOKAL DAN NILAI MODERASI: Analisis Tokoh Punakawan dalam Budaya Pewayangan Jawa | Jurnal Studi... doi.org/10.61941/iklila.v8i1.354KEARIFAN LOKAL DAN NILAI MODERASI Analisis Tokoh Punakawan dalam Budaya Pewayangan Jawa Jurnal Studi doi 10 61941 iklila v8i1 354
  3. Implementasi Kebijakan Moderasi Beragama terhadap Harmoni Pendidikan Islam di SMAN 1 Bae Kudus | Jurnal... doi.org/10.18196/jpk.v5i2.20682Implementasi Kebijakan Moderasi Beragama terhadap Harmoni Pendidikan Islam di SMAN 1 Bae Kudus Jurnal doi 10 18196 jpk v5i2 20682
  4. Peran Komunikasi Interkultural dalam Penguatan Moderasi Beragama Pada Masyarakat Kota Medan (Analisis... journal.stmiki.ac.id/index.php/jimik/article/view/819Peran Komunikasi Interkultural dalam Penguatan Moderasi Beragama Pada Masyarakat Kota Medan Analisis journal stmiki ac index php jimik article view 819
Read online
File size412.63 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test