IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Pasal 1 butir 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa, merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan di antaranya dengan mediasi. alternatif penyelesaian sengketa, para pihak dibantu pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dengan oleh mediator. Undang-Undang alternatif penyelesaian sengketa memberikan berbagai pilihan penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Perlu digarisbawahi bahwa pilihan penyelesaian sengketa dengan alternatif penyelesaian sengketa tersebut terbatas pada sengketa di bidang perdata. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui penerapan mediasi melalui online dispute resolution dalam peraturan perundang-undangan indonesia serta untuk mengetahui hambatan dan tantangan dalam penerapan mediasi online dispute resolution dalam upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif sedangkan sumber datanya menggunakan data primer yaitu dengan wawancara, oberservasi, dan data sekunder yaitu dengan mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan lainnya, meneliti asas, konsepsi, pandangan, doktrin serta kaidah hukum melalui buku, jurnal, makalah, dan hasil penelitian, hasil analisis data tersebut untuk menjawab isu permasalahan.

Penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UUD, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bab XVIII, Pasal 1851‑1864), serta Peraturan Mahkamah Agung No.Pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio‑visual jarak jauh, mencerminkan perubahan komunikasi masyarakat menuju era digital.Hal ini menunjukkan bahwa teknologi informasi memperluas akses dan efisiensi penyelesaian sengketa non‑litigasi di Indonesia.

Penelitian lanjutan dapat meneliti secara kuantitatif efektivitas penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution (ODR) pada transaksi bisnis‑to‑consumer (B2C) di sektor e‑commerce Indonesia, dengan mengukur tingkat kepuasan para pihak, rasio penyelesaian yang berhasil, waktu penyelesaian, serta perbandingan biaya terhadap prosedur litigasi tradisional, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi keberhasilan ODR dalam konteks konsumsi digital. Selanjutnya, studi dapat mengeksplorasi peran serta kompetensi mediator digital dalam ODR, khususnya bagaimana program pelatihan berbasis kecerdasan buatan (AI) dan teknik komunikasi virtual dapat meningkatkan kualitas keputusan mediasi, mempercepat proses, dan menjamin prinsip keadilan serta netralitas, dengan membandingkan hasil mediasi yang melibatkan mediator manusia versus mediator yang didukung AI. Penelitian ketiga dapat mengevaluasi interoperabilitas regulasi ODR Indonesia dengan kerangka kerja ASEAN, dengan melakukan analisis komparatif terhadap standar prosedur, perlindungan data pribadi, dan pengakuan serta eksekusi putusan lintas‑negara, serta mengidentifikasi hambatan institusional, teknis, dan budaya yang harus diatasi untuk mewujudkan integrasi regional yang efektif dalam penyelesaian sengketa online.

Read online
File size820.06 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test