IAIKHOZINIAIKHOZIN

Jurnal Studi Islam dan SosialJurnal Studi Islam dan Sosial

Awal masa kemerdekaan Indonesia ditandai dengan semangat para ulama dalam merumuskan kembali hukum-hukum Islam setelah sebelumnya hukum Islam telah dikebiri oleh Belanda. Artikel ini menunjukkan geliat para ulama dan pemerintah Indonesia dalam merumuskan suatu hukum Islam (khususnya keluarga) untuk dijadikan patokan umum bagi seluruh Pengadilan Agama di Nusantara. Tentunya dalam usaha mereka untuk meramu hukum Islam tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena di dalamnya terdapat pertentangan dan perbedaan pendapat. Namun, munculnya UU Pernikahan Tahun 1974 dan kemudian disempurnakan dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam) menjadi suatu keberhasilan tersendiri bagi pemerintah dan ulama Indonesia untuk menyatukan suara dalam masalah Pernikahan, Perwakafan, dan Perwarisan.

Di atas telah dijelaskan bahwa UU Pernikahan Tahun 1974 pada dasarnya memiliki tujuan mulia yakni untuk melegalkan peraturan pernikahan Islam demi kemudahan umat.Akan tetapi dalam perkembangannya, terdapat ketidakpuasan dari berbagai kalangan akan rumusan UU Pernikahan yang dianggapnya masih terlalu umum dan belum menyentuh inti dari berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam.Maka muncullah KHI sebagai jawaban atas berbagai macam kegelisahan yang muncul selama bertahun-tahun lamanya.Posisi dari KHI sendiri merupakan anak kandung dari UU Pernikahan, karena di dalamnya terdapat upaya untuk merinci dan menyempurnakan Undang-undang yang telah ditetapkan dalam UU Pernikahan.Adapun salah satu contoh dari penyempurnaan KHI atas UU Pernikahan adalah adanya penetapan bahwa wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, perkawinannya pun tanpa harus menunggu si jabang bayi lahir terlebih dahulu.Pembolehan kawin hamil ini beranjak dari pendekatan kompromis dengan hukum Adat.Namun, upaya atau ijtihad (dalam ini Pemerintah dan ulama Indonesia) mendapat kritikan dari Tim CLD-KHI.Menurut mereka, wujud dari KHI tak ubahnya replika hukum fikih ulama zaman dahulu.Menurut mereka, beberapa pasal KHI masih memposisikan perempuan dalam posisi yang tidak menguntungkan.Oleh karena itu, dalam upaya mereka meng-counter pasal KHI terkait poligami, mereka melarang praktek poligami.Akan tetapi tidak lebih dari satu bulan, usulan draft mereka terganjal dan kemudian dibekukan oleh Kementrian Agama karena pemikiran mereka dianggap sesat, bidah, dll.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Bagaimana proses dan dinamika perumusan KHI, termasuk peran serta para ulama dan pemerintah dalam meramu hukum Islam yang sesuai dengan konteks Indonesia?. 2. Apa saja tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan KHI, terutama dalam hal sosialisasi dan penerimaan di masyarakat?. 3. Bagaimana pandangan dan persepsi masyarakat, terutama para pemimpin dan ulama, terhadap KHI dan bagaimana upaya untuk menyelaraskan KHI dengan struktur dan pola budaya masyarakat, khususnya dalam bidang kewarisan?. . Penelitian lanjutan dapat fokus pada aspek-aspek tersebut untuk memahami lebih dalam proses pelegalan hukum Islam di Indonesia dan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.

Read online
File size396.25 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test