IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif para ulama Yogyakarta mengenai vaksin yang diproduksi menggunakan sel-sel MDCK (Madin-Darby Canine Kidney) yang berasal dari ginjal anjing. Sel MDCK menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam terkait status ḥalālnya, karena anjing dianggap najis dalam hukum Islam. Melalui wawancara mendalam dengan lima narasumber kunci dari MUI, LPH, LBM PWNU, dan UIN Sunan Kalijaga, penelitian ini memeriksa pandangan mereka berdasarkan al-Quran, Ḥādīṡ, dan pendapat para ahli hukum. Temuan menunjukkan berbagai posisi. Satu narasumber menekankan hambatan regulasi yang berakar pada mazhab Syafii, yang mensyaratkan istiḥālah (perubahan sempurna) dan menolak sertifikat ḥalāl asing. Narasumber lain mengutip talfīq (eklektisisme) dengan beralih ke mazhab Maliki atau Hanafi, yang menganggap anjing tidak najis. Mereka juga menekankan konsep mujāwir (proses pendampingan), berpendapat bahwa sel-sel MDCK secara efektif dihilangkan melalui proses pemurnian, dan bahkan dalam mazhab Syafii, najis yang tidak terlihat oleh mata telanjang dapat dimaafkan (mafuwwun anhu). Analogi klinis, seperti Enoxaparin, juga mendukung izin bersyarat. Mayoritas menerima vaksin berbasis MDCK ketika tidak ada alternatif ḥalāl yang tersedia, pemurnian memastikan tidak ada jejak sel yang tersisa, dan kebutuhan kesehatan masyarakat (ḍarūrah) membenarkan penggunaan mereka di bawah ḥifẓ an-nafs (pelestarian kehidupan). Penelitian ini memiliki keterbatasan, yaitu hanya mencakup ulama dari Yogyakarta dan fokus hanya pada sel-sel MDCK. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk wilayah lain dan untuk bahan najis lainnya selain MDCK.

Kesimpulan penelitian ini adalah penggunaan sel-sel MDCK dalam produksi vaksin, meskipun berasal dari ginjal anjing yang dianggap najis oleh beberapa ulama, diperbolehkan secara bersyarat ketika.(1) tidak ada alternatif ḥalāl yang tersedia, (2) proses pemurnian memastikan tidak ada jejak sel yang tersisa dalam vaksin akhir, dan (3) kebutuhan kesehatan masyarakat (ḍarūrah) membenarkan penggunaan mereka di bawah ḥifẓ an-nafs (pelestarian kehidupan).Narasumber 1 menekankan hambatan regulasi dalam sistem Syafii, sedangkan Narasumber 2, 4, dan 5 mengutip talfīq (pergeseran ke mazhab Maliki atau Hanafi), konsep mujāwir (proses pendampingan), dan impuritas yang dapat dimaafkan (mafuwwun anhu), serta analog klinis seperti Enoxaparin untuk membenarkan izin.Keseimbangan pragmatis ini memprioritaskan manfaat komunitas daripada kekhawatiran teoretis tentang najis.Namun, temuan ini terbatas oleh lingkup geografisnya yang sempit (hanya Yogyakarta) dan pengecualian sel-sel kontroversial lainnya (misalnya, bahan yang berasal dari babi), sehingga diperlukan penelitian interdisipliner yang lebih luas untuk mengstandarkan etika vaksin Islam.

Berdasarkan temuan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menyelidiki perspektif ulama dari wilayah lain di Indonesia dan juga dari negara-negara Muslim lainnya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pandangan Islam terhadap penggunaan sel-sel MDCK dalam vaksin. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut konsep istiḥālah (perubahan sempurna) dalam konteks produksi vaksin, dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam praktik untuk memastikan vaksin yang diproduksi dengan sel-sel MDCK memenuhi kriteria ḥalāl. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut konsep mujāwir (proses pendampingan) dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam produksi vaksin, serta implikasinya terhadap status ḥalāl vaksin tersebut. Dengan melakukan penelitian lanjutan ini, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang pandangan Islam terhadap penggunaan sel-sel MDCK dalam vaksin, dan bagaimana konsep-konsep dalam hukum Islam dapat diterapkan dalam praktik untuk memastikan vaksin yang diproduksi memenuhi kriteria ḥalāl.

  1. Misconception about Halal Certification Placement on Non-Food Commodities: State Coercion over the Territory... ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/almanahij/article/view/14064Misconception about Halal Certification Placement on Non Food Commodities State Coercion over the Territory ejournal uinsaizu ac index php almanahij article view 14064
  2. DEVELOPING HALAL VACCINE PRODUCTION IN INDONESIA: CHALLENGES AND FUTURE OPPORTUNITIES | Ahmad | El-Hayah:Jurnal... doi.org/10.18860/elha.v9i1.18026DEVELOPING HALAL VACCINE PRODUCTION IN INDONESIA CHALLENGES AND FUTURE OPPORTUNITIES Ahmad El Hayah Jurnal doi 10 18860 elha v9i1 18026
  3. Legal Awareness of Halal Products Certification among East Java Business Operators and Society | JURIS... ejournal.uinmybatusangkar.ac.id/ojs/index.php/Juris/article/view/10467Legal Awareness of Halal Products Certification among East Java Business Operators and Society JURIS ejournal uinmybatusangkar ac ojs index php Juris article view 10467
Read online
File size1.04 MB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test