IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Ketidakstabilan harga komoditas pertanian di pasar yang mudah rusak umumnya dijelaskan sebagai ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, tetapi interpretasi seperti itu mengabaikan peran struktural batasan waktu dalam pertukaran pasar. Studi ini memeriksa bagaimana teknologi pasca panen berfungsi tidak hanya sebagai alat produktivitas tetapi juga sebagai mekanisme pemerintahan ekonomi dalam kerangka hukum ekonomi Islam. Menggunakan metode hukum empiris yang digabungkan dengan analisis yuridis-sosiologis, wawancara lapangan dilakukan dengan petani hortikultura di Ngablak, Magelang, dan ditafsirkan melalui maqāṣid asy-syarīah dan qawāid fiqhiyyah. Temuan menunjukkan bahwa volatilitas harga berasal dari kondisi penjualan paksa yang disebabkan oleh keterbatasan umur simpan, di mana petani menjual di bawah tekanan waktu biologis daripada pilihan ekonomi. Penerapan Chitasil edible coating memperpanjang umur simpan, memungkinkan penjualan antarwaktu dan mengurangi Indeks Stabilitas Harga dari 1,37 (yang menunjukkan volatilitas tinggi) menjadi sekitar 0,6 (yang menunjukkan fluktuasi sedang). Mekanisme ini menstabilkan harga bukan dengan mengendalikan harga secara langsung tetapi dengan mendistribusikan risiko temporal dalam transaksi pasar. Dari perspektif hukum ekonomi Islam, teknologi ini menghilangkan penyebab penurunan nilai (raf aḍ-ḍarar), melindungi nilai ekonomi (ḥifẓ al-māl), dan memulihkan hubungan risiko-manfaat proporsional (al-gunmu bi al-gurmi). Selain itu, teknologi berfungsi sebagai instrumen institusional keadilan distributif dengan menyamakan kapasitas tawar-menawar tanpa intervensi harga regulasi. Studi ini menyimpulkan bahwa teknologi pasca panen berfungsi sebagai mekanisme pemerintahan ekonomi yang berbasis maqāṣid: keadilan dicapai melalui desain pasar struktural daripada pembatasan kontrak. Kontribusinya terletak pada reposisi teknologi pertanian dari alat produksi menjadi instrumen normatif keadilan distributif dalam hukum ekonomi Islam.

Studi ini menyimpulkan bahwa ketidakstabilan harga komoditas pertanian berasal bukan hanya dari ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan tetapi dari struktur temporal pertukaran yang memaksa petani menjual komoditas hasil panen di bawah tekanan waktu biologis.Penerapan teknologi Chitasil memperpanjang umur simpan dan merestrukturisasi waktu transaksi, sehingga pembentukan harga bergeser dari keseimbangan penjualan paksa ke mekanisme penyesuaian antarwaktu.Akibatnya, stabilitas harga muncul melalui redistribusi risiko temporal daripada intervensi harga regulasi.Dari perspektif hukum ekonomi Islam, transformasi ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dapat timbul dari struktur pasar daripada cacat kontrak.Dengan menghilangkan penyebab kerugian (illah iqtiṣādiyyah) yang berakar pada tekanan waktu, teknologi memenuhi prinsip-prinsip ḥifẓ al-māl, raf aḍ-ḍararu, dan al-gunmu bi al-gurmi.Oleh karena itu, teknologi pasca panen berfungsi bukan hanya sebagai alat produksi tetapi sebagai mekanisme pemerintahan ekonomi yang berbasis maqāṣid yang mencapai keadilan distributif melalui desain institusional.

Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Mengembangkan model ekonomi yang lebih komprehensif untuk menganalisis dampak teknologi pasca panen pada stabilitas harga dan distribusi nilai dalam rantai pasokan pertanian. Model ini dapat mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku pedagang, integrasi dengan kebijakan distribusi nasional, dan dampak jangka panjang teknologi pada volatilitas harga dan kesejahteraan aktor dalam rantai pasokan.. . 2. Melakukan studi komparatif yang menyeluruh tentang teknologi pasca panen yang berbeda dan komoditas pertanian yang beragam. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana teknologi-teknologi tersebut mempengaruhi stabilitas harga, distribusi risiko, dan keadilan distributif dalam berbagai konteks pertanian.. . 3. Menganalisis bagaimana inovasi teknologi dapat diintegrasikan dengan instrumen regulasi pasar dalam kerangka hukum ekonomi Islam. Penelitian ini dapat berfokus pada pengembangan model pemerintahan ekonomi yang berbasis maqāṣid yang menggabungkan teknologi, desain institusional, dan norma-norma syariah untuk mencapai keadilan distributif dan stabilitas ekonomi.

  1. INDONESIA DENGAN KONSEP TRADISIONAL AGRARIS | COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916).... aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/686INDONESIA DENGAN KONSEP TRADISIONAL AGRARIS COURT REVIEW Jurnal Penelitian Hukum e ISSN 2776 1916 aksiologi index php courtreview article view 686
  2. Sharia Constitutionalism: Negotiating State Interests and Islamic Aspirations in Legislating Sharia Economic... doi.org/10.15408/ajis.v23i1.32899Sharia Constitutionalism Negotiating State Interests and Islamic Aspirations in Legislating Sharia Economic doi 10 15408 ajis v23i1 32899
  3. Intellectual Property Rights Law Reform Based on Maqāṣid al-Sharī‘ah as a Model for Green Business-Based... ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/40840Intellectual Property Rights Law Reform Based on MaqAid al SharAoah as a Model for Green Business Based ejournal uin malang ac index php syariah article view 40840
Read online
File size833.74 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test