UMNUMN

Ultima Accounting : Jurnal Ilmu AkuntansiUltima Accounting : Jurnal Ilmu Akuntansi

Perbandingan antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara menunjukkan besarnya porsi pajak dalam perekonomian nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan. Perkembangan rasio pajak Indonesia pada tahun 2021 sebesar 9,1%, tahun 2022 sebesar 10,4%, tahun 2023 sebesar 10,21%, dan tahun 2024 sebesar 10,31%, lebih rendah dari tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mencari bukti empiris pengaruh kompetensi pajak, sosialisasi pajak, dan keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Teknik pemilihan sampel dalam penelitian ini menggunakan convenience sampling. Pengolahan data menggunakan program Smart PLS. Hasil penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa kompetensi pajak dan keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sosialisasi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Implikasi dari penelitian ini, petugas pajak tidak dapat lagi bertindak sewenang-wenang atau seenaknya terhadap wajib pajak. Digitalisasi sistem pajak memungkinkan wajib pajak untuk lebih memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya. Kompetensi petugas pajak tidak lagi dominan, karena wajib pajak diberikan akses yang lebih besar dibandingkan dengan sistem pajak yang lama. Melalui sosialisasi pajak yang berkelanjutan dan akses yang mudah terhadap informasi pajak, wajib pajak dapat mengakses informasi pajak melalui berbagai platform, yang memberikan rasa kepercayaan bagi wajib pajak. Meskipun ada persepsi ketidakadilan yang memicu dampak psikologis, seperti ketidakpuasan atau ketidakmampuan untuk melihat korelasi antara pembayaran pajak dan manfaat yang diterima. Uang pajak tidak digunakan untuk menyelamatkan perusahaan pemerintah, di mana terdapat banyak mega-korupsi yang merugikan masyarakat sebagai wajib pajak.

Hasil penelitian yang telah dilakukan memberikan bukti empiris sebagai berikut.Kompetensi Fiskal tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.Artinya, digitalisasi sistem pajak dan kemajuan teknologi telah membantu wajib pajak dalam mencari informasi.Kemungkinan besar kompetensi petugas pajak tidak akan lagi menjadi dominan seperti di masa lalu, ketika sistem pajak dijalankan secara tertutup dan bergantung pada petugas pajak.Hasil penelitian ini sejalan dengan kesimpulan Margaretha (2020) bahwa kompetensi petugas pajak tidak mempengaruhi kepuasan wajib pajak orang pribadi, tetapi tidak sejalan dengan penelitian Fauziah (2019) dan Aini et al.(2020) yang membuktikan bahwa kompetensi petugas pajak memiliki efek positif terhadap kepatuhan wajib pajak.Sosialisasi Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.Artinya, semakin tinggi tingkat sosialisasi pajak yang dilakukan oleh petugas pajak, baik secara langsung maupun melalui media sosial, podcast YouTube, atau Instagram, semakin besar pemahaman dan pengetahuan wajib pajak.Pendekatan sosialisasi ini sangat tepat di era reformasi, terutama melalui digitalisasi sistem pajak menggunakan Coretax.Sosialisasi pajak, berdasarkan transparansi informasi sistem pajak yang dapat diakses atau dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pada generasi muda sebagai calon wajib pajak.Sosialisasi pajak sangat penting untuk menyampaikan pentingnya perpajakan.Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wardani et al (2022) dan Ainul dan Susanti (2021), tetapi tidak sejalan dengan penelitian Diningsih et al.(2023), yang menyatakan bahwa sosialisasi pajak tidak memiliki efek signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak karena sosialisasi yang dilakukan oleh petugas pajak tidak optimal dan perlu ditingkatkan lebih lanjut.Keadilan Pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.Artinya, wajib pajak memiliki persepsi yang berbeda tentang apa yang dianggap adil.Jika sistem pajak dianggap tidak adil oleh wajib pajak, mereka mungkin merasa kurang termotivasi untuk mematuhi kewajiban pajaknya.Menurut teori atribusi, wajib pajak saat ini menunggu apakah implementasi Coretax berhasil atau tidak.Persepsi ketidakadilan pajak dapat memicu dampak psikologis, seperti ketidakpuasan atau ketidakmampuan untuk melihat korelasi antara pembayaran pajak dan manfaat yang diterima.Hasil penelitian ini sejalan dengan Christyanto dan Hemanto (2022) yang menyatakan bahwa keadilan pajak memiliki efek negatif tetapi tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.Namun, hal ini tidak sejalan dengan penelitian Gulo (2021) yang menemukan bahwa keadilan pajak memiliki efek signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan Mukoffi et al.(2022) yang menyatakan bahwa keadilan pajak memiliki efek positif terhadap kepatuhan wajib pajak.Sementara itu, penelitian Muarif dan Lestari (2023) menyatakan bahwa keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengembangkan penelitian lebih lanjut dengan menganalisis faktor-faktor lain yang dapat menjelaskan kepatuhan wajib pajak, seperti Modernisasi Sistem Pajak, Sanksi Pajak, dan Pengetahuan Wajib Pajak.. . 2. Melakukan penelitian dengan melibatkan petugas pajak, sehingga hasil penelitian dapat memberikan masukan dan perbaikan terhadap kepatuhan wajib pajak.. . 3. Mengembangkan penelitian lebih dalam dengan menambahkan variabel-variabel yang lebih mendalam, seperti Kompetensi Fiskal, Sanksi Pajak, dan Transparansi Penggunaan Pajak.. . 4. Mengusulkan penelitian lanjutan yang mempertimbangkan variabel-variabel lain seperti persepsi korupsi pajak, kepercayaan, dan moralitas wajib pajak.. . 5. Menganalisis dampak psikologis dari persepsi ketidakadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, serta mengidentifikasi strategi untuk meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

Read online
File size610.38 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test