LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Penegakan prinsip due process of law merupakan pilar utama sistem peradilan pidana yang adil. Di Indonesia, hakim berperan penting menjamin proses peradilan berjalan sesuai prinsip hukum yang melindungi hak terdakwa. Penelitian ini mengkaji peran hakim dalam mewujudkan due process melalui tiga aspek: (1) hakikat dan urgensinya, (2) independensi dan imparsialitas hakim sebagai prasyarat, serta (3) praktik yudisial di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Hasilnya menunjukkan bahwa prinsip ini telah diadopsi dalam hukum nasional melalui berbagai instrumen normatif seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada imparsialitas hakim. Meskipun ada kemajuan, tantangan tetap ada, seperti tekanan eksternal, kurangnya transparansi, dan kesenjangan antara norma dan praktik. Karena itu, penguatan kapasitas dan integritas hakim menjadi agenda penting dalam reformasi peradilan pidana.

Berdasarkan hasil telaah terhadap praktik yudisial di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa implementasi prinsip due process of law masih bersifat fluktuatif.Di satu sisi, terdapat putusan-putusan hakim yang mencerminkan komitmen kuat terhadap perlindungan hak terdakwa dan asas peradilan yang adil.Namun di sisi lain, masih terdapat kasus-kasus yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar due process, seperti penahanan tanpa dasar hukum yang kuat, pembatasan hak atas bantuan hukum, hingga tekanan terhadap independensi hakim dalam proses pengambilan keputusan.Hal ini menandakan bahwa perwujudan due process of law tidak hanya bergantung pada kualitas norma hukum, tetapi juga sangat ditentukan oleh integritas dan kapasitas profesional para hakim sebagai aktor utama dalam proses peradilan.

Untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, diperlukan pendekatan multidimensional yang mencakup reformasi struktural, pembinaan etik, dan peran aktif masyarakat serta akademisi. Reformasi struktural dapat dilakukan melalui revisi KUHAP untuk mengintegrasikan prinsip due process secara eksplisit, termasuk batasan waktu penahanan, perlindungan saksi dan korban, serta penggunaan bukti elektronik yang sah. Pembinaan etik dan profesionalisme hakim dapat dilakukan melalui pelatihan berkelanjutan yang menekankan independensi, imparsialitas, dan integritas. Peran masyarakat dan akademisi dapat difasilitasi melalui publikasi ilmiah, kajian kritis, dan diskursus publik untuk mendorong budaya yudisial yang bebas dan objektif. Dengan demikian, sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berintegritas dapat terwujud secara nyata.

  1. Analysis Of A Judge’s Progressive Decision In The Pretrial Examination On The South Jakarta District... journals2.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/1321Analysis Of A JudgeAos Progressive Decision In The Pretrial Examination On The South Jakarta District journals2 ums ac index php jurisprudence article view 1321
  2. "Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative " by Nella Sumika Putri... journal.unpad.ac.id/pjih/vol2/iss1/3Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative by Nella Sumika Putri journal unpad ac pjih vol2 iss1 3
Read online
File size299.33 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test