UNESUNES

Jurnal Sakato Ekasakti Law ReviewJurnal Sakato Ekasakti Law Review

Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, termasuk dalam penerbitan covernote. Sebagaimana kasus yang terjadi pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks dan putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr yang mana kedua putusan tersebut muncul akibat adanya kegagalan dari sebuah covernote yang diterbitkan oleh Notaris, sehingga merugikan pihak bank selaku kreditur. Pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris atas penerbitan covernote adalah pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban secara perdata karena ditolaknya gugatan Notaris terhadap pembatalan covernote yang telah diterbitkannya. Sedangkan pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr adalah pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana putusan Hakim menyatakan bahwa covernote dan PPJB yang diterbitkan oleh Notaris tidak memiliki kekuatan hukum.

Mks, Notaris dipertanggungjawabkan secara administratif dan perdata karena mengeluarkan covernote ganda yang merugikan BPR Dana Niaga Mandiri serta ditolaknya gugatan Notaris sehingga Surat Pernyataan Damai beserta perjanjian ganti rugi tetap sah dan berlaku.Jmr, Notaris dipertanggungjawabkan secara perdata karena covernote dan PPJB yang diterbitkan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga Notaris dan debitur wajib mengganti jaminan atau membayar kerugian kepada kreditur.Pertimbangan Hakim mencerminkan penegakan tanggung jawab Notaris.pada putusan pertama gugatan pembatalan covernote dan Surat Kesepakatan Damai ditolak, sementara pada putusan kedua gugatan penggugat dikabulkan dengan pembatalan covernote dan PPJB, menegaskan kewajiban Notaris menanggung kerugian.

Pertama, penelitian selanjutnya dapat mendalami faktor-faktor yang memicu praktik penerbitan covernote berganda oleh Notaris dan kegagalan pemenuhan jaminan, misalnya melalui studi kualitatif dengan wawancara mendalam kepada Notaris, pegawai kantor notaris, dan perwakilan bank, sehingga diperoleh model pencegahan risiko yang dapat diimplementasikan pada standar prosedur kerja Notaris. Kedua, studi lanjutan dapat mengevaluasi efektivitas berbagai mekanisme pengawasan administratif yang diterapkan oleh Majelis Pengawas Notaris, termasuk proses pelaporan dan sanksi, serta dampaknya terhadap tingkat kepatuhan Notaris dalam penerbitan covernote, dengan melakukan analisis komparatif kasus selama lima sampai sepuluh tahun terakhir. Ketiga, penelitian berikutnya dapat mengembangkan analisis empiris tentang persepsi, harapan, dan kerentanan yang dirasakan oleh pihak bank, debitur, dan Notaris terhadap penggunaan covernote dibandingkan akta autentik sebagai dasar pencairan kredit, serta menilai potensi digitalisasi dokumen kenotariatan untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Ide-ide ini akan memperkaya pemahaman, menawarkan solusi kebijakan, dan meminimalkan kerugian di masa depan.

  1. Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Penerbitan Covernote | Jurnal Sakato Ekasakti Law Review. notaris... journal.unespadang.ac.id/JSELR/article/view/312Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Penerbitan Covernote Jurnal Sakato Ekasakti Law Review notaris journal unespadang ac JSELR article view 312
Read online
File size244.71 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test