DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan berat yang mengalami amnesia sebagai akibat depresi yang dipicu oleh trauma berat. Metode yang digunakan ialah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Kajian difokuskan pada penerapan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 1946, teori pertanggungjawaban pidana, dan doktrin para ahli. Selain itu penelitian ini mengintegrasikan perspektif psikologi klinis dan psikiatri dalam memahami amnesia dan depresi guna menilai pengaruhnya terhadap kapasitas pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amnesia yang timbul akibat depresi dan trauma berat tidak secara otomatis meniadakan kemampuan bertanggung jawab secara pidana, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa gangguan tersebut menyebabkan pelaku tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya pada saat tindak pidana dilakukan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 44 KUHP dalam kasus penganiayaan berat dengan kondisi amnesia memerlukan penilaian medis dan yuridis yang komprehensif agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan substantif.
Penerapan Pasal 44 KUHP mengenai ketidakmampuan bertanggung jawab dalam kasus amnesia akibat depresi dan trauma berat bergantung pada kondisi psikis pelaku saat tindak pidana terjadi, di mana amnesia pasca-kejadian tidak otomatis menghapus kesalahan jika kesadaran dan kemampuan memahami perbuatan melawan hukum masih ada.Penentuan kemampuan bertanggung jawab memerlukan pendekatan interdisipliner, menggabungkan analisis hukum dengan pemeriksaan medis dan psikiatri forensik, serta berlandaskan asas kesalahan yang mensyaratkan kesadaran penuh dan kehendak bebas pelaku untuk dipidana.Secara keseluruhan, kasus ini bersifat kasuistis, membutuhkan pembuktian ilmiah kuat dari hasil pemeriksaan medis dan keterangan ahli, dan keputusan akhir pertanggungjawaban pidana sangat bergantung pada penilaian hakim guna menjaga objektivitas dan keadilan penegakan hukum.
Penelitian ini secara mendalam membahas kompleksitas pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami amnesia akibat depresi dan trauma berat berdasarkan Pasal 44 KUHP, menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner. Namun, masih banyak ruang untuk penelitian lanjutan yang dapat memperkaya pemahaman dan aplikasi hukum dalam praktik. Salah satu arah penelitian yang sangat relevan adalah melakukan studi empiris komprehensif mengenai implementasi Pasal 44 KUHP di pengadilan Indonesia. Studi ini dapat menganalisis putusan-putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, mengidentifikasi jenis bukti medis dan psikologis yang paling sering digunakan, serta mengevaluasi bagaimana pertimbangan keadilan substantif diinterpretasikan dan diterapkan dalam kasus-kasus gangguan kejiwaan. Misalnya, apakah terdapat variasi signifikan dalam penilaian kemampuan bertanggung jawab antar daerah atau antar hakim, dan faktor-faktor apa yang memengaruhinya.. Selain itu, mengingat desakan untuk pendekatan interdisipliner, penelitian dapat berfokus pada pengembangan pedoman atau protokol standar untuk penilaian kejiwaan forensik yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas bagi hakim, jaksa, dan ahli psikiatri forensik dalam mengevaluasi kondisi mental pelaku secara objektif dan konsisten, memastikan bahwa penilaian kognitif dan volisional dilakukan secara menyeluruh sesuai standar ilmiah dan hukum yang berlaku. Pertanyaan penelitian bisa meliputi, Bagaimana cara menyusun protokol penilaian kejiwaan yang efektif dan dapat diterima secara universal oleh praktisi hukum dan medis di Indonesia untuk kasus amnesia disosiatif?. Akhirnya, akan sangat bermanfaat untuk meneliti dampak jangka panjang dari tindakan rehabilitasi atau perawatan medis sebagai alternatif pemidanaan, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan kondisi mental seperti amnesia akibat trauma. Penelitian ini dapat membandingkan efektivitas program rehabilitasi dalam mengurangi residivisme dan mempromosikan reintegrasi sosial, dibandingkan dengan sanksi pidana penjara tradisional. Hal ini penting untuk mengukur apakah pendekatan dualisme hukum pidana yang mengutamakan perlindungan dan rehabilitasi benar-benar mencapai tujuannya, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi keamanan masyarakat.
| File size | 341.92 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diterapkan pendekatan teknis seperti sanitary landfill dan pengembangan PLTSa, kesenjangan implementasiTemuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diterapkan pendekatan teknis seperti sanitary landfill dan pengembangan PLTSa, kesenjangan implementasi
DAARULHUDADAARULHUDA Dengan dirancangnya AI atau kecerdasan buatan yang serupa dengan manusia yang kemudian jika AI melakukan perbuatan yang dapat merugikan, maka ia tidakDengan dirancangnya AI atau kecerdasan buatan yang serupa dengan manusia yang kemudian jika AI melakukan perbuatan yang dapat merugikan, maka ia tidak
DAARULHUDADAARULHUDA Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan transparansi, serta penguatan sistem pengawasan agar kebijakanOleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan transparansi, serta penguatan sistem pengawasan agar kebijakan
DAARULHUDADAARULHUDA UU TPKS menjelaskan bentuk bentuk kejahatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penerapan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS)UU TPKS menjelaskan bentuk bentuk kejahatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penerapan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS)
DAARULHUDADAARULHUDA Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; hasil penelitianJenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; hasil penelitian
DAARULHUDADAARULHUDA Pasal-pasal tersebut hanya menekankan aspek administratif dan anggaran tanpa memasukkan klausul perlindungan keselamatan fisik warga negara. Solusi yangPasal-pasal tersebut hanya menekankan aspek administratif dan anggaran tanpa memasukkan klausul perlindungan keselamatan fisik warga negara. Solusi yang
DAARULHUDADAARULHUDA Desain penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan denganDesain penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan dengan
DAARULHUDADAARULHUDA Perlindungan yang komprehensif—meliputi keamanan fisik, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis—mampu membangun rasa amanPerlindungan yang komprehensif—meliputi keamanan fisik, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis—mampu membangun rasa aman
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Namun keefektivitas perlindungan masih bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan implementasi yang adil serta non-diskriminatif. Pada pembahasanNamun keefektivitas perlindungan masih bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan implementasi yang adil serta non-diskriminatif. Pada pembahasan
DAARULHUDADAARULHUDA Sumber data primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan yurisprudensiSumber data primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan yurisprudensi
DAARULHUDADAARULHUDA Penegakan hukum terhadap pencemaran oil spill di Bintan masih minim, sehingga diperlukan peningkatan kepatuhan dan koordinasi antar lembaga untuk menanganiPenegakan hukum terhadap pencemaran oil spill di Bintan masih minim, sehingga diperlukan peningkatan kepatuhan dan koordinasi antar lembaga untuk menangani
DAARULHUDADAARULHUDA An-Nisā ayat 3 bukan hanya sebuah isu hukum semata, tetapi juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral dan penghargaan terhadap hak-hak istri.An-Nisā ayat 3 bukan hanya sebuah isu hukum semata, tetapi juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral dan penghargaan terhadap hak-hak istri.