DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Strategi penetapan harga predator di sektor e-commerce Indonesia, khususnya melalui TikTok Shop, telah memicu diskusi terkait masa depan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Sektor UMKM mempekerjakan lebih dari 61% dari total tenaga kerja negara dan menyediakan peluang kerja bagi sejumlah besar orang. Namun, ia tetap rentan terhadap strategi penetapan harga agresif yang diterapkan oleh platform besar karena keterbatasan modal, literasi digital, dan akses pasar. Taktik agresif yang dimiliki TikTok Shop menawarkan diskon besar, pengiriman gratis bersubsidi, dan voucher belanja untuk mendorong pembelian bahkan meskipun merugi. Ini mengancam stabilitas pasar, memperlambat perkembangan UMKM, dan berpotensi menakut-nakuti pemilik usaha kecil agar tidak berinvestasi. Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada UMKM terkait praktik penetapan harga yang eksploitatif dengan menggunakan metodologi hukum normatif dan analisis legislatif. Analisis ini berpusat pada Pasal 20 Undang Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU No. 6 Tahun 2011 terkait Pedoman Pasal 20. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi menawarkan dasar normatif yang kuat; namun demikian, membuktikan unsur niat (mens rea) di antara pelaku bisnis tetap menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum. Untuk meningkatkan perlindungan bagi UMKM dan konsumen, sangat penting untuk memperkuat KPPU dan memastikan kebijakan lintas sektor dikoordinasikan lebih erat.

Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penjualan di bawah biaya melalui TikTok Shop merupakan ancaman signifikan terhadap kelangsungan hidup UMKM di Indonesia.Strategi penetapan harga predator, seperti diskon besar-besaran, obral kilat, dan subsidi untuk platform itu sendiri, membuat pasar kurang kompetitif bagi usaha kecil.5 Tahun 1999 melarang praktik ini, pembuktiannya sulit karena kurangnya standar biaya yang jelas.Peraturan yang ada belum cukup efektif dalam melindungi UMKM dari dampak negatif penetapan harga predator.

Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi UMKM terhadap praktik penetapan harga predator, beberapa langkah perlu diambil. Pertama, KPPU perlu menetapkan standar bukti yang lebih jelas, seperti aturan AKZO terkait biaya variabel rata-rata dan biaya total rata-rata, untuk mempermudah pembuktian niat predator. Kedua, pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan UMKM menjadi bagian integral dari penegakan hukum persaingan usaha, sehingga UU No. 20 Tahun 2008 dapat diimplementasikan secara efektif. Ketiga, regulasi perdagangan digital perlu diperketat dengan aturan yang jelas mengenai penetapan harga predator dalam perdagangan sosial, guna mengendalikan praktik-praktik yang merugikan di platform seperti TikTok Shop. Langkah-langkah ini, ditambah dengan penguatan kapasitas KPPU dan koordinasi antar lembaga terkait, akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan bagi UMKM di Indonesia. Dengan demikian, UMKM dapat terus berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

  1. ANALISIS DUGAAN PRAKTEK JUAL RUGI PRODUK IMPOR MELALUI SITUS E-COMMERCE SHOPEE | UNES Law Review. analisis... doi.org/10.31933/unesrev.v4i4.264ANALISIS DUGAAN PRAKTEK JUAL RUGI PRODUK IMPOR MELALUI SITUS E COMMERCE SHOPEE UNES Law Review analisis doi 10 31933 unesrev v4i4 264
Read online
File size381.69 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test