UNIBAUNIBA

Jurnal Pendekar NusantaraJurnal Pendekar Nusantara

Wilayah pesisir dan kampung tua seringkali menjadi kantong aktivitas ekonomi informal yang rentan terhadap perlindungan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini berfokus pada implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kampung Tua Nelayan, Nongsa, Batam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara semi-terstruktur, observasi lapangan, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hubungan kerja di kawasan ini masih banyak yang tidak dilakukan secara tertulis, minimnya literasi hukum di kalangan pekerja, serta ketidaksiapan pelaku usaha kecil untuk menerapkan prosedur hukum secara formal. Selain itu, perlindungan terhadap hak pekerja yang di-PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial, belum sepenuhnya terealisasi di tingkat praktik. Hal ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan dan penguatan pengawasan dari pemerintah.

Implementasi perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT, di Kampung Tua Nelayan, Nongsa, Batam, masih jauh dari ketentuan hukum yang berlaku.Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan telah memberikan batasan jelas terkait syarat, bentuk, dan perlindungan bagi pekerja, praktik di lapangan menunjukkan dominasi hubungan kerja lisan tanpa perjanjian tertulis.Kondisi ini mengakibatkan lemahnya posisi tawar pekerja, hilangnya hak atas pesangon, jaminan sosial, serta kepastian masa kerja.Tantangan utama dalam penerapan hukum ketenagakerjaan di wilayah ini mencakup rendahnya literasi hukum pekerja, ketidaksiapan pelaku usaha kecil untuk memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan, minimnya pengawasan dari pemerintah, dan terbatasnya akses terhadap mekanisme pengaduan.Pengawasan dan perlindungan yang lebih banyak diarahkan pada perusahaan besar membuat sektor informal seperti di Kampung Tua Nelayan luput dari perhatian, sehingga pelanggaran hak pekerja terus berlangsung tanpa sanksi.Diperlukan strategi implementasi hukum yang lebih inklusif, penguatan penyuluhan hukum, penambahan pengawas ketenagakerjaan, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah sebagai fasilitator dan pelindung.Sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja menjadi kunci untuk mewujudkan sistem hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan semangat perlindungan hukum yang dijamin oleh negara.Tanpa langkah nyata ini, regulasi ketenagakerjaan hanya akan menjadi formalitas yang tidak berdampak pada kesejahteraan pekerja di sektor informal.

Untuk meningkatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan di Kampung Tua Nelayan, perlu ada intervensi kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis realitas lapangan. Pemerintah daerah dapat mengambil peran aktif sebagai fasilitator dan pelindung, dengan meningkatkan penyuluhan hukum dan akses terhadap mekanisme pengaduan. Selain itu, perlu ada sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja untuk menciptakan sistem hubungan kerja yang adil dan manusiawi. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model hubungan kerja yang sesuai dengan karakteristik sektor informal dan kawasan pinggiran, serta strategi pengawasan dan perlindungan yang lebih efektif untuk sektor informal.

Read online
File size284.08 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test