UNIBAUNIBA

Jurnal Pendekar NusantaraJurnal Pendekar Nusantara

Artikel ini mengeksplorasi peran hukum dalam mendukung pengembangan desa wisata yang berbasis budaya lokal, dengan fokus pada kasus Kampung Tua Teluk Mata Ikan di Kecamatan Nongsa. Pendekatan kualitatif digunakan dengan menganalisis kerangka hukum nasional dan regional yang mengatur pengembangan pariwisata serta pelestarian budaya. Temuan menunjukkan bahwa regulasi seperti Undang-Undang Kepariwisataan, Undang-Undang Desa, dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan berfungsi sebagai landasan utama dalam membangun sinergi antara komunitas, pemerintah, dan pemangku kepentingan pariwisata. Instrumen hukum seperti peraturan desa (Perdes), usaha milik desa (BUMDes), dan perlindungan hak kekayaan intelektual terbukti memainkan peran penting dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif dan melindungi warisan budaya. Studi ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum secara signifikan berkontribusi pada pariwisata berkelanjutan, partisipasi masyarakat, dan pelestarian identitas budaya sebagai aset pariwisata.

Penelitian ini menegaskan bahwa hukum memainkan peran strategis, kompleks, dan multidimensi dalam pengembangan desa wisata yang berorientasi pada pelestarian budaya lokal, seperti yang terlihat di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.Hukum tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, melainkan sebagai alat transformasi sosial, pelindung identitas budaya, dan penjaga keadilan pembangunan, dengan karakteristik adil, partisipatif, dan berbasis kearifan lokal.Dengan demikian, hukum menjadi jembatan antara modernisasi dan pelestarian, serta antara pembangunan dan penghormatan terhadap tradisi masyarakat.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana program pendidikan hukum berbasis komunitas dapat meningkatkan literasi hukum warga Kampung Tua Teluk Mata Ikan dan dampaknya terhadap partisipasi dalam tata kelola desa wisata; penelitian lain dapat menganalisis tantangan prosedural dan substantif dalam penyusunan serta pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) yang melindungi warisan budaya, serta merumuskan kerangka kerja model untuk menyelaraskan pertimbangan budaya dalam regulasi lokal; serta studi lanjutan dapat mengevaluasi sejauh mana pengakuan formal kampung tua sebagai entitas budaya dalam perencanaan tata ruang daerah memengaruhi pola investasi, keamanan hak atas tanah, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan, serta mengidentifikasi mekanisme kebijakan yang dapat memperkuat integrasi tersebut.

Read online
File size246.5 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test