UMKUMK

Al-Fikru Jurnal Pemikiran Hukum IslamAl-Fikru Jurnal Pemikiran Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi pelepasan ari-ari ke laut pada masyarakat suku Bajo di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Tradisi pelepasan ari-ari ini merupakan ritual yang unik dan merupakan suatu kebiasaan yang berbeda dengan yang lain, di mana prosesi dimulai dengan mencuci ari-ari hingga bersih kemudian dengan langkah-langkah selanjutnya hingga pada tahap melepas ke laut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpalan data dengan menggunakan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Dimana kegiatan in dilakukan untuk menggambarkan secara lengkap dan mendalam tentang kehidupan sosial dan berbagai keadaan yang terjadi di masyarakat Suku Bajo Kecamatan Pantar Kabupaten Alor sebagai subjek penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa tradisi pelepasan ari-ari ke laut pada masyarakat Suku Bajo di Kecamatan Pantar Kabupaten Alor tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Hanya saja lebih disarankan untuk menguburnya sesuai dengan ajaran agama Islam yang menekankan penghormatan terhadap tubuh manusia.

Penelitian menemukan bahwa tradisi pelepasan ari-ari ke laut di masyarakat Suku Bajo melibatkan proses pembersihan, pembungkusan, dan pelepasan ke laut tanpa menoleh, namun terdapat elemen seperti penambahan beras, siri, dan pinang yang tidak sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat dikategorikan sebagai adat yang rusak.Untuk menjaga kelestarian tradisi sekaligus mematuhi prinsip syariat, perlu dilakukan modifikasi atau penyesuaian terhadap unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam.Selanjutnya, tokoh adat dan masyarakat harus selektif dalam memperkenalkan dan melestarikan unsur budaya yang relevan, mempertahankan identitas khas sekaligus meninggalkan praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi pertanyaan apakah terdapat perbedaan signifikan dalam persepsi nilai budaya dan kepatuhan terhadap hukum Islam antara masyarakat Suku Bajo yang masih melaksanakan pelepasan ari-ari ke laut dengan komunitas pesisir lain yang lebih memilih penguburan; selanjutnya, studi kuantitatif dapat dilakukan untuk menilai dampak kesehatan dan lingkungan dari praktik pelepasan ari-ari ke laut dibandingkan dengan praktik penguburan, sehingga dapat memberikan bukti empiris bagi kebijakan kesehatan masyarakat; terakhir, analisis historis‑normatif terhadap sumber-sumber fikih Islam mengenai penanganan ari-ari dapat mengidentifikasi ruang lingkup fleksibilitas hukum yang memungkinkan integrasi tradisi lokal dengan prinsip syariat, sehingga menghasilkan rekomendasi adaptasi budaya yang berlandaskan pada dasar hukum Islam.

Read online
File size564.3 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test