SIBERPUBLISHERSIBERPUBLISHER

Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan MuamalahJurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan Muamalah

Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang terjadi pergeseran adat dalam melangsungkan resepsi pernikahan di adat Melayu Kota Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik Khitbah dan Az- Zifaf Masyarakat Melayu Kota Jambi, serta bagaimana Pandangan Urf Syariyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Sosiologis empiris yang sifatnya kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Praktik Khitbah dalam tradisi perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi meliputi: Duduk Batuik Tegak Batanyo, Seloko, Tepak Sirih, Mencicip Sirih dan Meletak Tando; (2). Tata Cara Az-Zifaf dalam Tradisi Masyarakat Melayu Kota Jambi meliputi: Penjemputan Pihak Laki-laki dan Perempuan, Bejawab Kato di Laman dan Nyerak Beras Kunyit, Buka Lanse, Ditimbang dan diayun, Naik Kerumah Bagonjong, Naik Kepelaminan dan Doa; (3). Pandangan Urf Syariyyah Terhadap Praktik Khitbah dan Az-Zifaf Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi menyatakan bahwa adat pernikahan Melayu Jambi di Kota Jambi merupakan adat yang shahih, karena tidak bertentangan dengan nash al-Quran atau Sunnah dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal. Proses pernikahan adat Melayu di Kota Jambi juga sesuai dengan Islam, melalui proses ta`aruf, khitbah, ijab qabul dan walimah.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik khitbah dalam tradisi masyarakat Melayu Kota Jambi meliputi serangkaian tahapan adat seperti Duduk Batuik Tegak Batanyo, Seloko, Tepak Sirih, Mencicip Sirih, dan Meletak Tando.Az-Zifaf, sebagai resepsi pernikahan, melibatkan prosesi seperti penjemputan, Bejawab Kato di Laman, Nyerak Kunyit, hingga naik ke rumah Bagonjong dan nasihat perkawinan.Secara keseluruhan, adat pernikahan Melayu Jambi dianggap sah karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan sejalan dengan proses pernikahan yang diatur dalam agama Islam.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak pembatalan khitbah terhadap aspek psikologis dan sosial ekonomi kedua belah pihak yang terlibat, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan adat. Kedua, penelitian selanjutnya dapat fokus pada analisis komparatif praktik khitbah dan az-zifaf di berbagai daerah di Indonesia yang memiliki kebudayaan Melayu yang berbeda, untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana teknologi dan media sosial dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi proses khitbah dan az-zifaf yang lebih efisien dan sesuai dengan norma-norma agama dan adat, sekaligus menjaga nilai-nilai luhur budaya Melayu. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan memberikan solusi praktis bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan modernisasi.

  1. Vol. 1 No. 3 (2023): Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan Muamalah (Juli-September 2023) | Jurnal Humaniora,... siberpublisher.org/index.php/JHESM/issue/view/11Vol 1 No 3 2023 Jurnal Humaniora Ekonomi Syariah dan Muamalah Juli September 2023 Jurnal Humaniora siberpublisher index php JHESM issue view 11
Read online
File size509.41 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test