STAISARSTAISAR

Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-SyakhsiyyahJurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah

Reformasi hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim kontemporer sering kali menghasilkan ketentuan yang berbeda dari doktrin fikih klasik. Salah satu kasus yang menarik ditemukan di Brunei Darussalam yang mewajibkan masa idah bagi perempuan yang bercerai sebelum terjadinya hubungan suami istri (talak qabla dukhūl), sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Perintah Darurat (Undang-Undang Hukum Keluarga Islam) Tahun 1999. Ketentuan ini berbeda dengan pandangan dominan fikih mazhab Syafiiyyah yang tidak mewajibkan idah bagi perempuan yang dicerai sebelum terjadinya persetubuhan. Meskipun berbagai kajian telah membahas reformasi hukum keluarga Islam di Brunei Darussalam, belum banyak penelitian yang secara khusus menganalisis dasar yuridis dan rasionalitas hukum di balik pemberlakuan idah pada kasus qabla dukhūl. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, implementasi, dan argumentasi normatif yang melandasi pemberlakuan idah bagi perempuan yang ditalak qabla dukhūl di Brunei Darussalam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data primer diperoleh dari Al-Quran dan Perintah Darurat (Undang-Undang Hukum Keluarga Islam) Tahun 1999, sedangkan data sekunder berasal dari literatur fikih, buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan idah dalam kasus qabla dukhūl di Brunei Darussalam didasarkan pada pertimbangan maṣlaḥah, adat setempat (urf), serta prinsip kehati-hatian hukum (al-iḥtiyāṭ). Selain itu, ketentuan tersebut tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai batasan antara dukhūl ḥaqīqī dan dukhūl ḥukmī, sehingga membuka ruang interpretasi yang lebih luas dalam penerapannya. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian reformasi hukum keluarga Islam dengan menunjukkan bagaimana negara dapat merekonstruksi doktrin fikih klasik melalui integrasi antara prinsip maṣlaḥah, adat lokal, dan kebutuhan regulasi hukum modern.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pemberlakuan idah bagi perempuan yang mengalami talak qabla dukhūl di Brunei Darussalam merupakan bentuk reformasi hukum keluarga Islam yang tidak sepenuhnya sesuai dengan posisi dominan mazhab Syafii, yang merupakan madhhab resmi negara tersebut.Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13(3) Perintah Darurat (Undang-Undang Hukum Keluarga Islam) 1999 dan mencerminkan proses rekonstruksi hukum yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam, adat setempat, dan tuntutan regulasi hukum modern.Reformasi hukum keluarga di Brunei tidak hanya bersifat administratif atau regulatif, tetapi juga melibatkan reinterpretasi doktrin fikih klasik dalam konteks negara modern.Temuan penelitian menunjukkan bahwa dasar normatif untuk memberlakukan idah pada perempuan yang bercerai melalui talak qabla dukhūl tidak hanya didasarkan pada pertimbangan maṣlaḥah dan ʿurf (adat setempat), tetapi juga dapat dipahami melalui konsep dukhūl al-ḥukmī, yang diakui dalam beberapa mazhab fikih di luar tradisi Syafii.Selain itu, ketidaktegasan definisi dukhūl dalam Pasal 13(3) menciptakan ruang interpretasi, sehingga memungkinkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum (al-iḥtiyāṭ) untuk memastikan status rahim perempuan dan mencegah sengketa hukum di masa depan.Oleh karena itu, ketentuan ini lebih tepat dipahami sebagai pilihan legislatif dalam kerangka reformasi hukum keluarga Islam daripada hanya sebagai penyimpangan dari fikih klasik.Dari perspektif teoritis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian reformasi hukum keluarga Islam dengan menunjukkan bahwa legislasi hukum keluarga di negara-negara Muslim dapat dibentuk melalui proses seleksi dan rekonstruksi doktrin fikih yang mempertimbangkan maṣlaḥah, ʿurf, dan kebutuhan sosial kontemporer.Temuan ini juga memperkaya diskusi tentang hubungan antara otoritas madhhab, kebijakan hukum negara, dan dinamika pluralisme hukum dalam hukum keluarga Islam modern.Dari perspektif praktis, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang rasionalitas di balik formulasi hukum keluarga Islam di Brunei Darussalam dan dapat menjadi referensi untuk pengembangan regulasi hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim lainnya.

Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah saran-saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi hukum dari penerapan idah bagi perempuan yang bercerai sebelum terjadinya hubungan suami istri (talak qabla dukhūl) di Brunei Darussalam, dengan menggunakan pendekatan empiris dan analisis keputusan pengadilan Syariah. Penelitian ini dapat dilakukan dengan membandingkan ketentuan-ketentuan hukum keluarga Islam di Brunei Darussalam dengan negara-negara Muslim lainnya, seperti Malaysia, Pakistan, dan negara-negara Teluk, untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang trajektori reformasi hukum keluarga Islam kontemporer.. . 2. Melakukan penelitian komparatif tentang penerapan idah dalam kasus talak qabla dukhūl di berbagai negara Muslim, dengan mempertimbangkan perbedaan madhhab dan konteks sosial-budaya setempat. Penelitian ini dapat membantu memahami bagaimana negara-negara Muslim berbeda dalam menafsirkan dan menerapkan doktrin fikih klasik dalam konteks modern.. . 3. Menjelajahi dinamika hubungan antara otoritas madhhab, kebijakan hukum negara, dan pluralisme hukum dalam konteks hukum keluarga Islam modern. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis bagaimana negara-negara Muslim, seperti Brunei Darussalam, merekonstruksi doktrin fikih klasik untuk memenuhi kebutuhan regulasi hukum modern, sambil tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip maṣlaḥah dan adat setempat.

Read online
File size391.45 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test