IAIDUKANDANGANIAIDUKANDANGAN

Al-Ujrah | Jurnal Ekonomi SyariahAl-Ujrah | Jurnal Ekonomi Syariah

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pendapat-pendapat ulama-ulama baik salaf maupun khalaf mengenai keharaman riba serta turunannya yang masih berhubungan dengan yang dinamakan riba, seperti hukum kredit di bank konvensional, bekerja di bank konvensional, hal ini telah lama menjadi bahan diskusi para ahli. Penulis disini memposiskan diri pada penelitian mengenai hukum agen bank yang mana bersifat kemitraan dalam menjalankan usahanya. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa agen merupakan salah satu nasabah bank yang bekerja sama dengan bank tersebut dan bunga bank mengandung riba sehingga hukumnya haram. Dapat disimpulkan jika hukum agen yang bekerja sama dengan bank konvensional itu diperbolehkan asal menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam, seperti melakukan transaksi jual beli.

Hukum menjadi agen bank, penulis berkesimpulan berdasarkan pemaparan sebelumnya tidak haram, akan tetapi harus menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam, contoh aktivitas-aktivitasnya, seperti.transfer, beli pulsa, bayar listrik, dan sebagainya.Karena bahwasanya itu sifatnya ujrah/upah, bukan riba.Akan transaksi agen bank seperti setoran cicilan, informasi kredit pada bank dihukumi haram karena pada transaksi ini terdapat akad qard yang mengambil manfaat, ada pemberian bunga atau pembebanan bunga kepada pihak peminjam, agen bank pada transaksi ini menjadi wasilah terhadap perkara yang terlarang.

Berdasarkan penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, meneliti lebih lanjut tentang dampak kemitraan bank konvensional terhadap nasabah dan agen bank, terutama dalam hal etika bisnis Islam dan kesejahteraan. Kedua, mengeksplorasi alternatif model kemitraan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti model kemitraan yang tidak melibatkan transaksi jual beli atau model kemitraan yang berbasis ijarah (sewa). Ketiga, melakukan studi komparatif tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer terkait hukum bekerja sama dengan bank konvensional, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi yang berubah.

Read online
File size287.35 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test