SARI MUTIARASARI MUTIARA

JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS)JURNAL TEKNOLOGI KESEHATAN DAN ILMU SOSIAL (TEKESNOS)

Indonesia, sebagai negara berdasarkan aturan hukum (rechtsstaat), menempatkan Pancasila sebagai dasar reflektif dan fondasi filosofis untuk pembentukan legislasi. Pancasila berfungsi sebagai dasar normatif formal dan manifestasi nilai-nilai transendental, moral, dan etika dalam masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang memosisikannya sebagai sumber dari semua sumber hukum negara. Dalam kerangka ini, penggunaan kekuasaan negara diperlukan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan manfaat sosial sebagai prinsip dasar penciptaan hukum. Sejalan dengan prinsip ubi societas, ibi ius, pembentukan regulasi dipahami sebagai proses dinamis yang menanggapi perkembangan sosial. Mengabaikan dimensi filosofis dalam pembentukan legislasi berpotensi menghasilkan produk hukum yang positivistik-formalistik, sehingga menjauhkan hukum dari tujuannya yang utama, yaitu mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan bangsa dan negara.

Pancasila telah ditegaskan secara normatif sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dalam sistem hukum Indonesia.Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai Pancasila ke dalam hukum nasional masih bersifat parsial dan belum konsisten, baik dalam aspek substansi maupun prosedur pembentukan hukum.Pancasila sering diposisikan secara simbolis dan deklaratif dalam konsideran peraturan perundang-undangan, tanpa diterjemahkan secara memadai ke dalam norma hukum yang operasional dan mengikat.Kesenjangan antara idealitas Pancasila sebagai ideologi hukum dan praktik legislasi mencerminkan dominasi pendekatan legal-formalistik yang menempatkan hukum sebagai konstruksi teknis, terlepas dari dimensi etis dan filosofisnya.Akibatnya, nilai keadilan sosial dan kemanusiaan relatif lebih terakomodasi secara normatif, tetapi implementasinya masih bersifat sektoral dan belum menyentuh persoalan ketidakadilan struktural.Sementara itu, nilai kerakyatan, musyawarah mufakat, dan persatuan nasional belum terartikulasikan secara optimal dalam proses legislasi yang cenderung elitis dan minim partisipasi publik yang substantif.Demikian pula, sila Ketuhanan Yang Maha Esa belum dihayati secara utuh sebagai landasan etis yang menumbuhkan toleransi dan pluralisme dalam kehidupan hukum.Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai Pancasila dalam hukum nasional tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik, ekonomi, dan globalisasi yang kerap mendorong pembentukan hukum berorientasi pasar dan efisiensi, sehingga berpotensi menggeser prinsip keadilan sosial dan keberpihakan terhadap kelompok rentan.Kritik dan resistensi masyarakat sipil terhadap kebijakan yang tidak Pancasilais menunjukkan bahwa Pancasila tetap hidup sebagai sumber legitimasi etik dan ideologis dalam pembangunan hukum nasional.Maka dapat disimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai Pancasila dalam hukum nasional tidak cukup dilakukan secara simbolik atau deklaratif, melainkan harus diwujudkan melalui pendekatan sistematis dan transformatif.

Untuk memperkuat dimensi filosofis dalam pendidikan hukum, perlu dikembangkan kurikulum yang menekankan pentingnya Pancasila sebagai dasar filosofis negara dan sumber dari segala sumber hukum. Selain itu, peningkatan kapasitas ideologis pembentuk kebijakan dapat dilakukan melalui pelatihan dan diskusi yang berfokus pada pemahaman nilai-nilai Pancasila dan penerapannya dalam pembentukan hukum. Pelembagaan mekanisme legislasi yang partisipatif dan deliberatif dapat diwujudkan melalui pembentukan komisi atau dewan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Pengembangan instrumen evaluatif berupa indikator nilai Pancasila sebagai parameter normatif pembentukan hukum dapat dilakukan dengan menciptakan kriteria dan indikator yang jelas untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dapat terwujud apabila Pancasila dioperasionalkan secara konsisten sebagai kerangka etik-filosofis dalam seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan hukum.

Read online
File size493.99 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test