DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang memerlukan sanksi yang tepat dan efektif. Salah satu hukuman yang diterapkan di Indonesia adalah kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Meskipun bertujuan memberikan efek jera, hukuman ini menuai pro dan kontra, terutama terkait efektivitas dan kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah. Maqashid syariah menekankan perlindungan terhadap lima aspek utama: jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi kebiri kimia dalam kerangka maqashid syariah, serta menilai dampaknya terhadap rehabilitasi pelaku dan pencegahan kejahatan pedofilia. Metode kualitatif dengan studi literatur dikumpulkan dari berbagai sumber hukum dan teori maqashid syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun sanksi ini sejalan dengan prinsip pencegahan kemudaratan dan perlindungan generasi mendatang, penerapannya masih menuai pro dan kontra. Kritik utama menyatakan bahwa kebiri kimia dapat melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan Islam secara menyeluruh, terutama karena dampak psikologis dan sosial yang signifikan pada pelaku, serta efektivitasnya yang diperdebatkan sebagai solusi sementara. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun kebiri kimia berpotensi menjadi upaya preventif, masih diperlukan kajian mendalam serta pengembangan alternatif sanksi yang lebih menekankan pada keadilan bagi kedua pihak dan pendekatan rehabilitatif yang proporsional guna mengatasi trauma serta dampak negatif kejahatan seksual terhadap anak.

Penerapan kebiri kimia untuk pelaku pedofilia dapat dianggap sejalan dengan prinsip maqashid syariah dalam melindungi jiwa dan keturunan, namun tetap menuai pro dan kontra.Kritik utama mengemukakan bahwa hukuman tersebut dapat melanggar hak asasi manusia serta prinsip keadilan Islam secara menyeluruh, terutama karena dampak psikologis dan sosial pada pelaku.Efektivitas kebiri kimia dalam rehabilitasi dan pencegahan kejahatan pedofilia masih diperdebatkan, sehingga dibutuhkan alternatif sanksi yang lebih adil dan komprehensif.

Pertanyaan penelitian pertama: Bagaimana efektivitas program rehabilitasi psikologis dan spiritual yang dilengkapi dengan kebiri kimia dibandingkan dengan hukuman penjara penuh dalam mengurangi rekidivitas pedofilia? Pertanyaan kedua: Apakah pendekatan hukuman berbasis komitmen rehabilitasi (misalnya, penahanan bersyarat dengan monitoring ketat) dapat mencapai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia pelaku dan pencegahan kejahatan seksual pada anak? Pertanyaan ketiga: Bagaimana dampak kebijakan kebiri kimia terhadap persepsi masyarakat dan kesiapan sistem peradilan dalam menegakkan prinsip maqashid syariah, serta apakah ada alternatif sanksi yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan rehabilitasi yang holistik?.

  1. Maqashid Al-Syari'ah (Tujuan-Tujuan Hukum Islam) Sebagai Pondasi Dasar Pengembangan Hukum | Muhyidin... ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/4948Maqashid Al Syariah Tujuan Tujuan Hukum Islam Sebagai Pondasi Dasar Pengembangan Hukum Muhyidin ejournal2 undip ac index php gk article view 4948
  2. Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofilia | Journal of Sharia... doi.org/10.61994/jsls.v3i1.699Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofilia Journal of Sharia doi 10 61994 jsls v3i1 699
Read online
File size270.37 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test