UNRIUNRI

Jurnal Administrasi Politik dan SosialJurnal Administrasi Politik dan Sosial

Penelitian ini bertujuan menganalisis efisiensi penanganan perkara perdata melalui implementasi sistem e-Court di Indonesia, yang mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Latar belakang penelitian berangkat dari kebutuhan reformasi peradilan agar lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta respons terhadap tuntutan digitalisasi pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, didukung oleh data sekunder berupa peraturan, putusan pengadilan, serta artikel akademik tahun 2020–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court membawa dampak positif terhadap percepatan administrasi perkara, penghematan biaya litigasi, dan peningkatan transparansi proses perdata. Layanan e-Filing, e-Payment, dan e-Summons terbukti memangkas waktu dan biaya dibandingkan prosedur konvensional. Namun, penelitian ini juga menemukan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah, rendahnya literasi digital masyarakat dan aparatur, serta belum seragamnya pemahaman hakim mengenai kekuatan bukti elektronik. Kondisi ini mengindikasikan bahwa efisiensi e-Court masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya inklusif. Secara teoretis, penelitian ini memperkuat relevansi teori efisiensi hukum (Posner) dalam menilai efektivitas prosedural, sekaligus menyoroti tantangan akses keadilan (Cappelletti & Garth) dalam konteks digitalisasi peradilan. Implikasi praktisnya adalah perlunya penguatan regulasi bukti digital, peningkatan kapasitas SDM, serta pemerataan infrastruktur agar e-Court benar-benar menjadi instrumen keadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi data empiris kuantitatif guna memperdalam analisis komparatif sebelum dan sesudah penerapan e-Court.

Implementasi e-Court di Indonesia secara signifikan mempercepat proses administratif, mengurangi biaya litigasi, dan menyederhanakan prosedur perdata.Meskipun ada manfaat ini, ketidakseimbangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum, dan perbedaan pemahaman hakim tentang bukti elektronik menimbulkan kesenjangan akses keadilan.Oleh karena itu, efisiensi prosedural belum total dan perlu disertai upaya pemerataan akses dan regulasi bukti digital agar sistem e-Court dapat mewujudkan keadilan yang inklusif dan substansial.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti dampak jangka panjang e-Court pada ketidaksetaraan akses keadilan antara daerah perkotaan dan pedesaan, khususnya melalui survei longitudinal. Kajian komparatif kuantitatif yang mengukur waktu dan biaya litigasi sebelum dan sesudah adopsi e-Court akan menambah validitas empiris temuan. Selain itu, studi eksperimental mengenai efektivitas regulasi bukti digital dan pelatihan hakim dapat memberi rekomendasi praktis bagi peningkatan keadilan substansial di era digital.

Read online
File size223.48 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test