STAIQSTAIQ

Jurnal Al MuqtashidJurnal Al Muqtashid

Penelitian ini membahas praktik sewa lahan pertanian dengan pembayaran di akhir musim panen yang dilaksanakan di Desa Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, Kalimantan. Tujuan utamanya adalah mengidentifikasi praktik sewa sawah dalam tradisi masyarakat, faktor pendukung yang mendorong praktik tersebut, dan analisis sudut pandang hukum Islam terhadap sewa dengan pembayaran ditangguhkan sampai panen. Metode penelitian bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan teknik wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Praktik sewa “bayar saat panen merupakan manifestasi budaya agraris yang didasarkan pada kepercayaan, kerja sama saling, dan musyawarah, didukung oleh kebutuhan subsistensi petani, hubungan komunal, etika ihsan pemilik lahan, serta norma urf shahih dan perlakuan adil melalui penetapan harga bersama. Dari perspektif fiqh muamalah, kontrak ini sah sebagai ijarah dengan pembayaran ditangguhkan (muajjal) karena memenuhi syarat pengalihan manfaat, nilai ujrah yang diketahui, dan ijab‑qabul lisan. Praktik ini juga sesuai dengan maqahid shariah, yaitu melindungi petani kecil, berbagi risiko, meningkatkan efisiensi, dan menegakkan keadilan distributif tanpa riba. Meski sah secara lisan, dokumentasi tertulis tetap disarankan untuk keadilan lintas generasi.

Praktik sewa sawah “bayar saat panen di Desa Semelagi Kecil merupakan wujud budaya agraris berbasis kepercayaan, gotong royong, dan musyawarah yang melibatkan hubungan kekerabatan dan reputasi.Sistem pembayaran di akhir panen lahir dari kondisi petani kecil yang minim modal, mengurangi beban awal, dan memfasilitasi bagi kedua belah pihak.Praktik tersebut sah secara hukum Islam sebagai ijarah muajjal, mematuhi empat rukun ijarah dan menghindari gharar.Selain aspek hukumnya, praktik ini juga menonjolkan nilai etika Islam seperti ihsan, solidaritas sosial, dan keadilan distributif.Namun, untuk menjaga keadilan lintas generasi, disarankan agar akad dilengkapi dokumentasi tertulis.

Berangkat dari temuan bahwa praktik sewa sawah dengan pembayaran di akhir panen di Desa Semelagi Kecil didukung oleh faktor budaya, ekonomi, dan etika, para peneliti dapat menyelenggarakan studi longitudinal yang menilai dampak jangka panjang persentase penerimaan korban gagal panen, sehingga dapat mengukur efek jangka panjang sistem risiko berbagi tersebut. Selain itu, penelitian komparatif dapat dilakukan dengan desa lain yang memiliki struktur sosial serupa namun mengimplementasikan akta sewa formal, untuk mengidentifikasi perbedaan dalam partisipasi modal dan risiko gagal panen serta potensi dampak sosial. Penelitian selanjutnya juga dapat meneliti pengaruh regulasi pemerintah daerah terhadap adopsi praktik sewa sebunga melalui formulasi kebijakan yang mempromosikan dokumentasi tertulis, pelatihan keuangan mikro, serta peran lembaga kepercayaan mikro dalam memperkuat sistem keadilan dan inklusi keuangan agraria di tingkat desa.

Read online
File size367.44 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test