UNUSIAUNUSIA

PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada MasyarakatPRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan umat melalui pemanfaatan aset yang bersifat berkelanjutan. Selain sebagai ibadah sosial, wakaf juga berpotensi menjadi sumber daya ekonomi produktif apabila dikelola dengan manajemen yang profesional dan transparan. Di Indonesia, potensi wakaf sangat besar mengingat mayoritas penduduk beragama Islam dan tersebarnya aset wakaf di berbagai wilayah. Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan serta merumuskan solusi dalam pengelolaan aset wakaf di Desa Mojopuro, Kabupaten Wonogiri. Aset wakaf memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat, namun pengelolaannya sering terkendala oleh aspek legal-formal, sosial-organisatoris, dan ekonomi-fungsional. Jurnal Pengabdian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap nadzir, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa sebagian besar aset wakaf belum memiliki legalitas ikrar wakaf yang jelas dan belum terdapat sistem regenerasi nadzir yang berkelanjutan. Selain itu, keterbatasan dana dan lemahnya koordinasi antar lembaga turut menjadi hambatan pengelolaan. Solusi yang ditawarkan meliputi pembentukan forum wakaf desa, pelatihan manajemen wakaf berbasis digital bagi nadzir muda, serta sosialisasi regulasi wakaf di tingkat lokal. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan kebijakan lokal untuk mewujudkan pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pengabdian tentang pengelolaan aset wakaf di Desa Mojopuro, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.Pertama, pengelolaan aset wakaf di Desa Mojopuro, khususnya Musholla Al Falah dan Musholla Nurul Amin, menghadapi tantangan kompleks yang mencakup tiga aspek utama, yaitu aspek legal-formal, sosial-organisatoris, dan ekonomi-fungsional.Kedua, faktor-faktor penghambat pengelolaan wakaf meliputi lemahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi formal wakaf, adanya resistensi ideologis dari ahli waris, keterbatasan akses terhadap dana desa, serta fluktuasi partisipasi masyarakat.Ketiga, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan struktural dan administratif, pengelolaan wakaf di Desa Mojopuro menunjukkan potensi sosial yang besar melalui kekuatan modal sosial masyarakat.Strategi pengelolaan wakaf berkelanjutan memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan penguatan kapasitas nadzir, koordinasi sinergis antara pemerintah desa dan Kementerian Agama, sosialisasi regulasi wakaf, pembentukan forum wakaf desa, serta optimalisasi peran lembaga keagamaan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas penerapan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf di pedesaan, khususnya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset. Kedua, penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi aktif generasi muda dalam kegiatan pengelolaan wakaf, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan keterlibatan mereka. Ketiga, penelitian komparatif antara desa-desa dengan karakteristik sosial-ekonomi yang berbeda dapat memberikan wawasan tentang model pengelolaan wakaf yang paling efektif dan adaptif terhadap konteks lokal. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang tantangan dan peluang dalam pengelolaan wakaf di era modern, serta merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mewujudkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Read online
File size481.11 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test