UNPABUNPAB

Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik (JEpa)Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik (JEpa)

Potensi wakaf di Indonesia mencapai 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar, dan potensi wakaf tunai mencapai Rp. 180 triliun per tahun. Namun, sebagian besar wakaf belum dioptimalkan dengan baik sehingga manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, perlu pengembangan produk keuangan Islam dengan variasi baru. Penelitian ini menawarkan model produk keuangan syariah sukuk yang terhubung dengan wakaf tanah. Dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqisah, tanah wakaf dapat diberdayakan tanpa menjual kepemilikan, dan Nadzir akan mendapatkan kembali tanah wakaf dan aset proyek setelah jangka waktu tertentu. Sukuk Linked Wakaf menyediakan beragam produk investasi syariah baru bagi investor dengan latar belakang bisnis dan sosial-religius. Penelitian ini menggunakan studi literatur, analisis kuantitatif, dan kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Sukuk Linked Wakaf dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan aset wakaf untuk menjadi produktif, sekaligus berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan syariah dan aktivitas sektor riil.

Penerbitan sukuk memberikan manfaat besar dalam pengembangan ekonomi syariah.Model Sukuk Linked Wakaf dapat mengintegrasikan sektor sosial dan keuangan syariah.Tanah wakaf yang belum produktif dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat lebih besar kepada umat.Model ini juga berkontribusi pada penciptaan aktivitas sektor riil baru dan produk keuangan syariah baru yang memperdalam pasar keuangan syariah.Penerapan model ini membutuhkan kolaborasi antara regulator pemerintah, Badan Wakaf Indonesia, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Untuk meningkatkan optimalisasi aset wakaf, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan model-model akad alternatif yang lebih inovatif dan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif antara model Sukuk Linked Wakaf dengan model-model pembiayaan wakaf lainnya untuk menentukan keunggulan dan kelemahan masing-masing. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi potensi kolaborasi antara sektor wakaf dan sektor keuangan syariah dalam mengembangkan produk-produk keuangan syariah baru yang lebih beragam dan menarik bagi investor.

Read online
File size1.24 MB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test