KOPERTAIS4KOPERTAIS4

Fintech: Journal of Islamic FinanceFintech: Journal of Islamic Finance

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui standarisasi yang menjadi acuan pemakaian kutek halal dikalangan Muslimah berdasarkan pada Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, sehingga kutek yang akan digunakan diakui dan di yakini oleh masyarakat akan kehalalannya, baik dari kriteria, metode, proses maupun teknisnya. Penelitian ini bersifat empiris dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif sehingga data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan teknik library research dan kepustakaan kemudian teknik deskriptif analisis dengan dianalisis menggunakan pendekatan normatif untuk memperoleh kesimpulan khusus dan dianalisis menurut Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa menghias kuku dengan kutek diperbolehkan dalam Islam dengan syarat bahwa bahan-bahan yang dipakai berasal dari bahan yang suci dan alami seperti halnya henna atau daun pacar dan pastinya harus sesuai aturan dan standar-standar yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Standar kehalalan produk kosmetika diatur dalam Fatwa MUI No.Penggunaan kutek harus memenuhi kriteria syariah untuk menjaga kesucian ibadah.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas penggunaan henna dalam memenuhi standar wudhu dibandingkan kutek sintetis. 2. Analisis perbedaan proses sertifikasi kehalalan antara produk lokal dan internasional untuk meningkatkan transparansi. 3. Studi tentang dampak bahan kimia sintetis pada kehalalan produk kosmetika yang diklaim halal, terutama untuk produk yang digunakan dalam ibadah shalat.

Read online
File size285.09 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test