AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Perubahan teknologi global, termasuk otomatisasi, digitalisasi, dan adopsi kecerdasan buatan, telah menciptakan transformasi signifikan di pasar kerja. Di Indonesia, transformasi ini memengaruhi perlindungan hukum tenaga kerja, khususnya dalam hubungan kerja, hak kerja layak, dan kepastian hukum bagi pekerja kontrak serta pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis peraturan dan literatur untuk menilai bagaimana sistem hukum Indonesia merespons tantangan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Amensinya melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus Law) bertujuan menanggapi dinamika pasar tenaga kerja, kerangka hukum saat ini belum sepenuhnya melindungi pekerja yang terdampak otomatisasi dan pekerjaan berbasis platform (gig workers). Penelitian menunjukkan perlunya pendekatan regulasi yang lebih inklusif dan progresif, termasuk pengakuan formal atas bentuk kerja baru dan perlindungan sosial universal, agar sistem tenaga kerja Indonesia dapat beradaptasi secara efektif terhadap perubahan teknologi global.

Transformasi teknologi, terutama di bidang kecerdasan buatan, otomatisasi, dan digitalisasi, telah secara mendasar mengubah struktur dan dinamika ketenagakerjaan.Meskipun menciptakan peluang pekerjaan baru, perubahan tersebut juga memperparah hilangnya pekerjaan tradisional, meningkatkan ketidakpastian kerja, dan menimbulkan kesenjangan keterampilan.Di Indonesia, meskipun Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) menyediakan dasar hukum, pelaksanaannya masih menghadapi keterbatasan dalam melindungi pekerja informal dan non‑konvensional.Oleh karena itu, pembaruan kebijakan hukum ketenagakerjaan harus menekankan pada keadilan sosial, perlindungan hak asasi pekerja, serta kesiapsiagaan menghadapi dinamika kerja masa depan.

Di era digitalisasi, penelitian lanjutan sebaiknya meneliti bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk melindungi pekerja gig, sehingga kebijakan tidak hanya teoretis tetapi praktis di lapangan. Selanjutnya, perlu diteliti efektivitas model pelatihan tenaga kerja berbasis proyek bagi pekerja informal, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan tuntutan pasar kerja yang terus berkembang. Terakhir, studi komparatif yang memperhitungkan kebijakan perlindungan sosial di negara berkembang dapat memberi gambaran bagi Indonesia dalam merancang sistem jaminan sosial yang lebih inklusif untuk pekerja non‑konvensional, guna mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Read online
File size547.58 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test