UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Terdapat banyak penyandang disabilitas di Indonesia. Perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dipandang sebagai upaya memaksimalkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Namun, pemerintah belum memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsesi bagi penyandang disabilitas di Indonesia: masalah mendasar dan solusi yang ditawarkan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan studi Literature Review, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, sehingga sangat penting untuk menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan besaran konsesi sebagai bentuk menciptakan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas. Konsesi ini penting untuk diimplementasikan di Indonesia karena dapat mengurangi hambatan bagi penyandang disabilitas untuk mengakses layanan penting guna meningkatkan pendapatan dan partisipasi ekonomi mereka.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan 22 hak bagi penyandang disabilitas, yang mana hak-hak tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada penyandang disabilitas.Salah satu dari 22 hak tersebut menyebutkan adanya hak konsesi bagi penyandang disabilitas.Konsesi adalah segala bentuk pengurangan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.Menurut Pasal 114 ayat (2), jenis dan besaran konsesi diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun Peraturan Pemerintah tersebut belum ada hingga saat ini.Terdapat urgensi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah karena aturan mengenai jenis dan besaran pengurangan biaya yang diberikan kepada penyandang disabilitas harus dinyatakan secara tegas dan dilaksanakan sebagai aturan untuk menciptakan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.Solusi yang ditawarkan oleh penulis terkait dengan pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas jika dilihat dari tingginya biaya tambahan yang harus ditanggung keluarga dengan disabilitas dalam hal biaya kesehatan atau medis, yaitu direkomendasikan untuk memiliki paket konsesi bagi disabilitas berdasarkan lingkup prioritas kesehatan, pendidikan, transportasi, dan utilitas.Kebutuhan ini dirasa perlu untuk memperoleh tambahan pembiayaan dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

Penelitian selanjutnya dapat fokus pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia. Pertama, perlu dikaji lebih mendalam mengenai efektivitas berbagai jenis konsesi (misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, atau transportasi) terhadap peningkatan kualitas hidup dan partisipasi sosial ekonomi penyandang disabilitas. Studi ini dapat menggunakan metode kuantitatif untuk mengukur dampak konsesi secara lebih objektif. Kedua, penelitian dapat diarahkan pada analisis komparatif antara implementasi kebijakan disabilitas di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki praktik baik, dengan fokus pada mekanisme penyaluran konsesi yang efisien dan tepat sasaran. Hal ini dapat memberikan masukan berharga bagi perbaikan sistem yang ada. Ketiga, penting juga untuk meneliti bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung implementasi konsesi dan meningkatkan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas, contohnya melalui pengembangan aplikasi mobile yang menyediakan informasi tentang konsesi yang tersedia dan memfasilitasi proses pendaftaran atau klaim.

File size288.88 KB
Pages15
DMCAReportReport

ads-block-test