STAIN TDMSTAIN TDM

MAQASIDI: Jurnal Syariah dan HukumMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum

Perkembangan teknologi blockchain membawa munculnya instrumen ekonomi digital baru, yakni Token Tidak Fungsi (NFT), yang berfungsi sebagai representasi kepemilikan aset digital sekaligus kendaraan investasi dengan nilai yang sangat volatil. Fenomena ini menimbulkan perdebatan dalam hukum Islam, khususnya mengenai keberadaan gharar (ketidakpastian yang berlebihan) dan maisir (perjudian spekulatif) dalam praktik investasi NFT. Penelitian ini meneliti status hukum investasi NFT dari perspektif hadith‑based muʿāmalah dan menganalisis sejauh mana gharar dan maisir melekat pada mekanisme transaksinya. Metode penelitian kualitatif berbasis perpustakaan dipakai, menggunakan analisis deskriptif‑analitis untuk memeriksa hadith‑prophetic yang melarang gharar dan maisir, serta mengkonteksikannya dengan karakteristik teknis dan struktur transaksi NFT. Sumber data meliputi kumpulan hadith klasik, tafsir hadith, literature fiqh al‑muʿāmalah, serta karya ilmiah kontemporer relevan. Temuan menunjukkan bahwa NFT, sebagai aset digital, memiliki objek yang dapat didefinisikan, kepemilikan yang jelas, dan penyerahan yang dapat diverifikasi melalui teknologi blockchain, sehingga tidak secara inheren menciptakan gharar. Namun, penggunaan cryptocurrency, volatilitas harga ekstrem, dan perilaku spekulatif jangka pendek dapat memperkenalkan unsur gharar dan maisir jika tidak disertai penilaian nilai yang jelas, utilitas, dan tujuan investasi. Sehubungan itu, kelayakan investasi NFT tidak dapat digeneralisasikan melainkan harus dievaluasi secara kontekstual untuk menjaga keadilan dan perlindungan kekayaan (ḥifẓ al‑māl).

Dari analisis hadith‑based yang menyoroti larangan gharar dan maisir terkait praktik investasi NFT, penelitian ini menyimpulkan bahwa NFT merupakan instrumen muʿāmalah modern yang tidak secara inheren bertentangan dengan Sharia.NFT memiliki bentuk yang dapat diidentifikasi, hak kepemilikan, dan mekanisme pengiriman melalui blockchain, sehingga tidak otomatis termasuk kategori gharar.Namun, penggunaan cryptocurrency yang sangat volatil sebagai media pertukaran membawa potensi signifikan untuk gharar dan jahālah, khususnya karena kurangnya aset dasar yang jelas.Selain itu, maisir tidak melekat pada NFT sebagai aset melainkan muncul dari pola perdagangan spekulatif singkat tanpa memperhatikan utilitas atau nilai riil.Oleh karena itu, kemasukan investasi NFT harus dievaluasi secara kontekstual, mempertimbangkan karakteristik aset, struktur transaksi, dan niat serta pemahaman partisipan pasar, guna memastikan keselarasan dengan prinsip kejujuran, kehati‑hatian, dan perlindungan kekayaan.

Pertanyaan pertama yang dapat dieksplorasi adalah bagaimana mekanisme regulasi blockchain dapat diadaptasi untuk meminimalkan unsur gharar dalam transaksi NFT, misalnya melalui standar penerbitan token yang ketat dan verifikasi nilai intrinsik yang real‑time. Selanjutnya, studi lanjutan dapat meneliti dampak volatilitas cryptocurrency terhadap perilaku spekulatif investor NFT di pasar negara berkembang, serta menilai apakah adanya mekanisme hedging digital dapat menurunkan risiko maisir. Terakhir, penelitian masa depan dapat meneliti peran NFT dalam model ekonomi berbagi (sharing economy) yang berorientasi sosial, untuk menentukan apakah NFT dapat digunakan sebagai alat pengukuran kontribusi sosial atau monitoring kepatuhan Sharia secara lebih transparan.

  1. Hadis-Hadis Tentang Jual Beli Gharar dan Bentuknya Pada Masa Kontemporer | AL QUDS : Jurnal Studi Alquran... doi.org/10.29240/alquds.v5i1.2194Hadis Hadis Tentang Jual Beli Gharar dan Bentuknya Pada Masa Kontemporer AL QUDS Jurnal Studi Alquran doi 10 29240 alquds v5i1 2194
Read online
File size388.34 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test