IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Invest Journal of Sharia & Economic LawInvest Journal of Sharia & Economic Law

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Status Kepemilikan Emas Virtual di Aplikasi Shopee Ditinjau Fatwa DSN No 77/DSN-MUI/VI/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai dilihat dari proses peralihan hak milik melalui jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa 1) Kepemilikan emas virtual di aplikasi Shopee dalam Islam termasuk kedalam kepemilikan tidak sempurna karena hanya berupa saldo emas (tidak berwujud) 2) Proses pemilikan atau peralihan hak milik emas virtual melalui jual beli di aplikasi Shopee dianggap tidak sah karena tidak memenuhi akad muamalah yaitu tidak adanya serah terima barang (emas). 3) Status kepemilikan Emas virtual ditinjau fatwa DSN MUI No.75/DSN MUI/VII/2009 tentang Jual Beli Emas tidak tunai di aplikasi Shopee hukumnya boleh (Mubah). Status kepemilikan akan emas virtual yang dibeli secara tidak tunai itu sah jika ada serah terima barang/objek. Namun, pada aplikasi Shopee tidak terdapat serah terima barang sehingga kepemilikan dianggap tidak sah.

Kepemilikan emas virtual di aplikasi Shopee termasuk kepemilikan tidak sempurna karena hanya berupa saldo emas.Proses peralihan hak milik emas virtual melalui jual beli di aplikasi Shopee dianggap tidak sah karena tidak memenuhi rukun akad muamalah, yaitu tidak adanya serah terima barang.Status kepemilikan emas virtual di aplikasi Shopee menurut Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah mubah, namun kepemilikan dianggap tidak sah karena tidak ada serah terima barang.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengkaji implikasi hukum dari praktik tabungan emas virtual di aplikasi Shopee terhadap perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan risiko yang mungkin timbul akibat fluktuasi harga emas dan keamanan data pribadi. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai mekanisme serah terima emas virtual yang sesuai dengan prinsip syariah, misalnya dengan mengembangkan model akad yang melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin atau perantara. Selanjutnya, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan praktik tabungan emas virtual di berbagai platform e-commerce, dengan mempertimbangkan perbedaan fitur, biaya, dan risiko yang ditawarkan, guna memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif bagi pemerintah dan pelaku industri. Penelitian ini penting untuk memastikan bahwa praktik investasi emas virtual dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

  1. Status Kepemilikan Emas Virtual di Aplikasi Shopee Perspektif Fatwa DSN-MUI Tentang Jual Beli Emas Secara... doi.org/10.21154/invest.v1i2.3439Status Kepemilikan Emas Virtual di Aplikasi Shopee Perspektif Fatwa DSN MUI Tentang Jual Beli Emas Secara doi 10 21154 invest v1i2 3439
Read online
File size340.74 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test