UINSUNAUINSUNA

Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial AgamaAl Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan sisi koherensi penafsiran hukum antara pola penalaran hermenetika dalam dunia barat dengan pola penalaran hukum islam yang tertuang dalam sistem penafsiran modern. Pada kenyataannya, penggunaan model hermeneutika dalam tafsir, ditantang oleh kebanyakan ulama islam karena hermeneutika tidak dapat digunakan untuk menafsirkan ayat al-Quran yang merupakan sumber hukum islam yang utama, berbeda halnya dengan sumber hukum agama lainnya yang berlatarbelakang karangan manusia. Untuk menafsirkan al-quran dan hadits, islam memiliki metode tersendiri yang kalau dilihat sekilas pandangan memiliki kemiripan cara kerjanya dengan hermeneutika sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar Ibn Khattab, bahkan beberapa hasil ijtihad Umar Ibn Khattab kalau dipandang sepintas lalu terkesan bahwa keputusan tersebut bertentangan bahkan menyimpang dengan al-Quran. Namun bila diteliti secara mendalam, keputusan Umar Ibn Khattab merupakan implikasi dari penyampaian maqasid syariyah, Umar Ibn Khattab sebelum merobah suatu hukum terlebih dahulu mempelajari kenapa hukum tersebut diberlakukan( illat hukum). Dapat dipahami bahwa kebebasan ijtihad Umar merupakan kebebasan yang terbatas. Pola penafsiran tersebut dalam islam dikenal dengan metode penalaran Talili yaitu melihat sebuah pemberlakuan hukum berdasarkan illat yang terkandung di dalamnya, pola penafsiran ini identik dengan metode penafsiran hermeneutika.

Penalaran hukum islam modern banyak ditempuh dengan menggunakan penalaran Talili, yaitu sebuah penalaran yang bertumpu kepada illat hukum, dimana suatu hukum dapat berobah statusnya dengan adanya perobahan illat, karena sitem pensyariatan dalam islam, salah satu tujuannya adalah menyampaikan maksud syariat yang memiliki kemaslahatan untuk ummatnya.Bila kita menelusuri lebih jauh, konsep hermeneutika yang merupakan suatu pola penafsiran yunani kuno, memiliki hubungan dan kesamaan dengan metode penalaran talili dalam islam.Perlu digarisbawahi bahwa, mengingat hukum islam datangnya dari allah swt, maka kepada penafsir hendaknya harus berhati-hati dalam melakukan penafsirannya, karena tidak semua hukum islam dapat di tafsirkan berdasarkan illat, ada jenis hukum yang bersifat tasyrii(taabbudi) dan ada pula yang bersifat taakkuli, terhadap hukum yang bersifat taakkuli lah yang memiliki peluang menerima konsep illat.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai perbandingan metode penalaran Talili dengan pendekatan hermeneutika kontemporer dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kesamaan dan perbedaan antara keduanya. Hal ini penting untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip hermeneutika modern dapat diintegrasikan dengan tradisi penafsiran hukum Islam. Kedua, penelitian tentang penerapan metode Talili dalam menyelesaikan masalah hukum modern, seperti isu-isu terkait teknologi dan lingkungan, dapat memberikan solusi praktis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ketiga, penelitian mengenai peran maqasid syariyah dalam pembentukan hukum Islam perlu diperdalam, terutama dalam konteks globalisasi dan modernisasi, untuk memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan menggali lebih dalam ketiga aspek ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan pemikiran hukum Islam yang progresif dan komprehensif.

Read online
File size485.6 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test