STAI MIFDASTAI MIFDA

MIM: Jurnal Kajian Hukum IslamMIM: Jurnal Kajian Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa Telitian merupakan bentuk pemberian yang dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa mengharapkan balasan. Namun, warga masyarakat di Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya, banyak yang meyakini bahwa pelaksanaan Telitian sebenarnya mirip dengan memberi hutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelian adalah studi kasus, yaitu penelitian yang dilakukan secara mendalam terhadap individu, kelompok, organisasi, program kegiatan, atau entitas tertentu dalam kurun waktu tertentu.

Tradisi Telitian adalah tradisi yang memiliki nilai positif dalam memperkuat hubungan sosial dan meringankan beban pemangku hajat.Namun, untuk menjaga manfaatnya tetap sesuai dengan prinsip gotong royong dan syariat Islam, perlu dipastikan bahwa tradisi ini tetap dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan.Masyarakat dan tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga agar Telitian tetap menjadi ajang tolong-menolong tanpa menimbulkan beban sosial atau tekanan ekonomi.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang praktik Telitian di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek-aspek budaya dan sosial yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dampak ekonomi dari tradisi Telitian, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis peran tokoh agama dalam menjaga esensi tradisi Telitian sebagai bentuk tolong-menolong tanpa menimbulkan beban sosial atau tekanan ekonomi.

Read online
File size457.99 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test