ANTISPUBLISHERANTISPUBLISHER

Journal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal InnovationsJournal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal Innovations

Penelitian hukum normatif ini meninjau urgensi reformasi kepolisian untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia melalui pembentukan Tim Reformasi Kepolisian. Metode yang digunakan adalah pendekatan regulasi statutori untuk memeriksa dasar konstitusional dan hukum penyusun tim, posisi institusionalnya, serta batas‑batas kewenangannya, serta pendekatan komparatif untuk menilai desain reformasi di Meksiko, Georgia, dan Hong Kong. Hasilnya menunjukkan bahwa wewenang Presiden untuk membentuk tim didukung oleh Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002, selama mandat tim terbatas pada studi, evaluasi, dan rekomendasi tanpa mengambil alih fungsi operasional penegakan hukum. Penelitian ini menekankan perlunya mandat yang jelas, mekanisme tindak lanjut yang terukur, partisipasi publik yang bermakna, serta pengawasan independen agar reformasi dapat menghasilkan perubahan substansial dalam akuntabilitas, profesionalisme, dan mutu layanan kepolisian.

Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan Tim Reformasi Kepolisian merupakan instrumen politik dan hukum yang menegaskan penguatan tata kelola kepolisian dan peningkatan mutu penegakan hukum melalui reformasi institusional dan kebijakan.Legitimasi di tingkat hukum didasarkan pada wewenang Presiden menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan posisi Kepolisian di bawah Presiden menurut UU Nomor 2 tahun 2002, dengan batasan mandat pada studi, evaluasi, dan rekomendasi.Untuk keberhasilan reformasi, diperlukan mandat yang tegas, mekanisme tindak lanjut yang terukur, partisipasi publik yang bermakna, dan pengawasan independen agar rekomendasi bersifat mengikat dan menghasilkan perubahan konkret dalam akuntabilitas, profesionalisme, serta kualitas layanan kepolisian.

Berdasarkan kekurangan dalam mekanisme tindak lanjut dan partisipasi publik yang masih terbatas, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas model implementasi tim reformasi di Indonesia melalui studi kasus tiga bidang wilayah (pusat, provinsi, kabupaten) agar dapat diidentifikasi faktor sukses dan hambatan lokal. Selanjutnya, riset kualitatif dapat menilai dampak partisipasi publik dengan pendekatan survei komunitas yang melibatkan korban kekerasan, korban pelanggaran prosedur, dan warga yang sering berinteraksi dengan kepolisian, guna memahami persepsi legitimasi reformasi. Penelitian eksperimental dengan desain intervensi dapat mengevaluasi dampak dari mekanisme pengawasan independen yang terintegrasi dengan lembaga pengawas (Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM) terhadap perubahan perilaku kepolisian dan tingkat kepercayaan publik, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang lebih kuat dalam mendukung reformasi kepolisian berkelanjutan.

Read online
File size333.71 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test