UNESUNES

Jurnal Sakato Ekasakti Law ReviewJurnal Sakato Ekasakti Law Review

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim juga dapat wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk Dan Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp adalah dengan memperhatikan fakta-fakta hukum mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana. Pertimbangan terpenuhinya unsur Barang siapa dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama atau bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan suatu kesengajaan sebagai maksud. Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Tidak adanya pertimbangan non yuridis yang dapat meringankan terdakwa. Disparitas dalam pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama pada Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk dan Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp adalah terlihat dari Putusan yang dijatuhkan yaitu hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 (delapan) bulan pada perkara Putusan Nomor: 424/Pid.B/2022/PN Tjk sedangkan pada perkara Putusan Nomor: 592/Pid.B/2023/PN Lbp di pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun. Dengan kasus yang sama diatas, adanya disparitas pada putusan hakim pada dua perkara diatas. Hakim dalam memutuskan suatu perkara mempunyai keyakinan serta pertimbangan-pertimbangan yang berbeda-beda, Setiap orang memiliki tingkat rasa keadilan dan pandangan tentang keadilan yang berbeda-beda begitu pun dengan hakim. Selain itu tidak adanya pedoman dalam pemidanaan juga merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pemidanaan. Faktor lainnya dalam disparitas pidana dalam putusan hakim adalah faktor dari terdakwa, karena dalam memutus suatu perkara, hakim tidak terlepas dari keadaan terdakwa, seperti keadaan sosial dan keadaan ekonomi terdakwa dan sikap terdakwa selama jalannya persidangan, apakah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan atau tidak.

Hakim menyimpulkan para terdakwa bersalah berdasarkan pemenuhan unsur-unsur penganiayaan bersama sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf.Terdapat disparitas pidana yang signifikan antara dua kasus serupa, dengan putusan berbeda jauh yaitu 2 tahun 8 bulan dan 6 tahun penjara.Disparitas ini disebabkan oleh perbedaan keyakinan dan pertimbangan subjektif hakim, ketiadaan pedoman pemidanaan yang baku, serta pengaruh kondisi terdakwa seperti sikap dan status sosial ekonomi.

Penelitian selanjutnya bisa mengeksplorasi lebih dalam mengenai faktor subjektivitas hakim yang disebutkan sebagai penyebab utama disparitas. Sebuah studi dapat dilakukan dengan mewawancarai langsung sejumlah hakim dari pengadilan yang berbeda untuk memahami secara mendalam bagaimana mereka menafsirkan fakta, menilai sifat baik terdakwa, dan akhirnya menentukank berat hukuman. Selain itu, agar lebih objektif, penelitian baru perlu melampaui analisis dua kasus dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder puluhan bahkan ratusan putusan penganiayaan bersama secara kuantitatif. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi apakah benar terdapat korelasi statistik yang signifikan antara latar belakang terdakwa, seperti status sosial, ekonomi, atau tingkat pendidikan, dengan perbedaan lamanya masa tahanan yang dijatuhkan. Sebagai arah penelitian yang ketiga, yang sangat krusial, adalah melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang telah memiliki pedoman pemidanaan yang terstruktur. Penelitian ini dapat fokus menganalisis bagaimana pedoman tersebut dirancang untuk mengurangi diskresi yang berlebihan, mempertimbangkan berbagai faktor mitigasi dan agregasi secara sistematis, dan pada akhirnya menghasilkan model rancangan pedoman pemidanaan yang adaptif untuk kasus penganiayaan bersama di Indonesia.

  1. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama | Jurnal Sakato Ekasakti... doi.org/10.31933/48b7n817Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama Sama Jurnal Sakato Ekasakti doi 10 31933 48b7n817
  1. #berat lahir#berat lahir
  2. #putusan hakim#putusan hakim
Read online
File size294.95 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-1a3
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test