UINSAIZUUINSAIZU

Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum IslamAl-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam

Jaringan Islam Liberal (JIL) menekankan metode istinbat hukum yang bersumber pada prinsip rasional dan konteks sosial. Pendekatan hermeneutika digunakan untuk memahami al-Quran sebagai teks terbuka yang berinteraksi dengan realitas historis dan budaya. Kaidah usul fikih alternatif dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan kontemporer sambil tetap berpijak pada nilai-nilai universal Islam.

Metode istinbat hukum JIL bertujuan memadukan prinsip rasional dan konteks sosial dengan tetap mempertahankan dasar teks al-Quran dan hadis.Pendekatan ini menonjolkan dinamisasi tafsir untuk menyelesaikan paradoks dalam ajaran Islam.Implementasinya menunjukkan upaya untuk menjembatani kesenjangan antara tekstualisme klasik dan kebutuhan kontemporer.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak aplikasi hermeneutika pada hukum waris dalam konteks modern. Selain itu, perlu dikaji perbandingan antara pendekatan kaidah klasik usul fikih dengan alternatif JIL dalam menentukan kemaslahatan sosial. Studi tentang integrasi konsep maqasid al-sharia dengan nilai-nilai pluralisme dalam pemikiran Islam modern juga menjadi arah yang relevan untuk mendukung dialog antaragama dalam masyarakat.

  1. #konteks sosial masyarakat#konteks sosial masyarakat
Read online
File size5.47 MB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test