YALAMQAYALAMQA

PESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan HumanioraPESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

Di era digital saat ini, masyarakat memiliki kemudahan untuk menyampaikan opini, berbagi pengalaman, atau menyatakan pendapat melalui media sosial. Namun, kebebasan berekspresi ini juga sering kali disertai dengan pelanggaran terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang membuat banyak orang merasa takut untuk mengungkapkan diri di media sosial karena kurangnya pemahaman tentang UU tersebut. UU ITE dipandang oleh sebagian orang secara positif, tetapi ada juga yang melihatnya dari sisi negatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, mengumpulkan bahan hukum melalui studi pustaka yang mengacu pada bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan media sosial, memahami pengaruh pemberitaan di media sosial terhadap ekspresi diri, serta memberikan panduan untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Dengan pemahaman yang benar mengenai UU ITE, diharapkan masyarakat tidak merasa khawatir untuk mengekspresikan diri secara bebas di media sosial, dan bisa menjadi pengguna yang bertanggung jawab.

Pengendalian sosial di Indonesia harus mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif untuk mengatasi pelanggaran UU ITE.Pemerintah diharapkan meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai batasan‑batasan kebebasan berekspresi melalui media sosial, sehingga masyarakat dapat menggunakan platform tersebut secara bertanggung jawab.Pelibatan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan figur publik penting untuk memfasilitasi pemahaman dan penerapan norma hukum dalam ruang publik digital.

Pengembangan penelitian lanjutan dapat difokuskan pada (1) evaluasi efektivitas program sosialisasi UU ITE yang telah dijalankan di beberapa kota besar di Indonesia, guna menilai dampak peningkatan literasi hukum digital terhadap perilaku pengguna media sosial; (2) analisis tentang persepsi masyarakat terhadap batasan hukum dalam ekspresi di media sosial, dengan meneliti faktor-faktor psikologis dan sosial yang mempengaruhi persepsi tersebut; dan (3) penyusunan model regulasi lanjutan yang mengintegrasikan prinsip kebebasan berekspresi dan perlindungan siber, yang dapat diadopsi sebagai pedoman kebijakan publik di era post‑COVID‑19 yang menekankan digitalisasi layanan publik. Penyusunan model regulasi ini dapat dilakukan melalui kerja sama lintas disiplin antara ahli hukum, sosiologi, dan teknologi informasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang seimbang antara hak asasi manusia dan keamanan siber. Semuanya dapat saling mendukung untuk menciptakan ruang digital yang aman namun tetap bebas bagi semua lapisan masyarakat.

Read online
File size400.69 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test