UIN BANTENUIN BANTEN

Al AhkamAl Ahkam

Era transformasi digital menandai gangguan yang mengubah semua aspek kehidupan manusia, khususnya melalui kemajuan teknologi yang digemari generasi milenial, terutama di media sosial. Penelitian ini berargumen bahwa pergeseran budaya malu di masyarakat Indonesia di media sosial menjadi tantangan dan ancaman bagi pengguna. Metode penelitian adalah studi pustaka yang memperoleh data secara online dan offline, sehingga memberikan gambaran objektif tentang konsep malu dalam hukum keluarga Islam antara tantangan dan ancaman media sosial di era transformasi digital. Pendekatan deskriptif kualitatif dipakai, bukti dikumpulkan melalui mesin Google seperti YouTube, Instagram, Twitter, dan media sosial lainnya. Hasil menunjukkan bahwa media sosial secara tidak bijaksana menimbulkan perubahan pemahaman terhadap penggunaan teknologi, sehingga memutarbalikkan konsep malu dalam hukum keluarga Islam. Ada peningkatan jumlah janda dan duda yang terjerumus dalam malu saat pernikahan di media sosial, serta antara ibu dan anak, sehingga tidak ada lagi privasi dalam setiap aktivitas sehari‑hari, menjadi tantangan besar bagi hukum keluarga Islam.

Budaya malu di Indonesia mengalami kemunduran akibat kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial yang berlebihan, sehingga masyarakat menjadi kecanduan.Penelitian ini belum dapat menjelaskan sepenuhnya pola pikir dan perilaku sosial masyarakat terhadap penggunaan media sosial secara keseluruhan.perlunya analisis lebih komprehensif dari perspektif psikologis dan mentalitas akan membantu memahami dampak teknologi.Terdapat kebutuhan penelitian lebih lanjut terhadap kasus yang representatif dan analisis hubungan budaya malu dengan perkembangan teknologi di era disruptif.

Penelitian selanjutnya dapat memfokuskan pada (1) bagaimana persepsi generasi muda terhadap konsep malu di era digital dan hubungannya dengan nilai-nilai keluarga Islam; (2) strategi intervensi berbasis teknologi yang dapat memperkuat nilai malu positif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi; dan (3) model pengukuran dampak sosial media pada keharmonisan rumah tangga di konteks hukum keluarga Islam. Penelitian dapat difokuskan pada komunitas Muslim di daerah perkotaan dengan pendekatan mixed‑methods, menggabungkan survei kuantitatif dan wawancara kualitatif untuk memperoleh data holistik. Dengan demikian, pihak berwenang dan lembaga pendidikan dapat mengembangkan kebijakan dan program edukatif yang menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai budaya tradisional, membangun generasi yang mampu menavigasi dunia digital sambil mempertahankan norma-norma luhur keluarga Islam.

  1. Marriage Law in Religious Court: Regulation and Decision on Marital Property in Sustainable Legal Development... doi.org/10.55908/sdgs.v11i10.1759Marriage Law in Religious Court Regulation and Decision on Marital Property in Sustainable Legal Development doi 10 55908 sdgs v11i10 1759
Read online
File size660.64 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test