UNUUNU
Indonesian Journal of Sharia and LawIndonesian Journal of Sharia and LawPernikahan pada dasarnya adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dalam praktiknya, terdapat pernikahan monogami dan poligami. Tulisan ini menjelaskan tinjauan ulama madzhab dan pandangan hukum konstitusi Indonesia mengenai praktik poligami, berdasarkan penelitian kualitatif melalui kajian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pengertian dan hukum poligami menurut ulama madzhab dan konstitusi Indonesia agar bermanfaat bagi masyarakat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa poligami diperbolehkan oleh mayoritas ulama dengan syarat dan ketentuan tertentu, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batasannya dan kondisi yang membolehkannya.Dalam hukum konstitusi Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yang memberikan izin kepada suami untuk berpoligami dengan persetujuan pengadilan dan memenuhi syarat-syarat tertentu.Pada dasarnya, sistem perkawinan di Indonesia menganut monogami, namun mengakui kemungkinan poligami dalam kondisi yang diatur oleh hukum.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak sosial dan psikologis poligami terhadap istri dan anak-anak, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia modern. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait persyaratan dan prosedur perizinan poligami di pengadilan. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang memiliki regulasi berbeda mengenai poligami untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih adil dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkawinan poligami, serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas isu ini dalam masyarakat Indonesia.
| File size | 389.48 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyaluran bantuan sosial UMKM di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut serta menganalisisnyaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyaluran bantuan sosial UMKM di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut serta menganalisisnya
AZZUKHRUFCENDIKIAAZZUKHRUFCENDIKIA Sampel penelitian terdiri dari 130 responden yang merupakan karyawan departemen keuangan di perusahaan sektor jasa keuangan yang terdaftar di wilayah KotaSampel penelitian terdiri dari 130 responden yang merupakan karyawan departemen keuangan di perusahaan sektor jasa keuangan yang terdaftar di wilayah Kota
UNUUNU Pernikahan di bawah umur masih menjadi kontroversi di masyarakat karena masing-masing sudut pandang mempunyai pandangan yang berbeda. Dalam hal ini paraPernikahan di bawah umur masih menjadi kontroversi di masyarakat karena masing-masing sudut pandang mempunyai pandangan yang berbeda. Dalam hal ini para
IAIN MADURAIAIN MADURA Dengan memanfaatkan Islam sebagai alat politik, pemerintahan ini telah memupuk nasionalisme sambil menekan gerakan Islamis dan konservatif. MenggunakanDengan memanfaatkan Islam sebagai alat politik, pemerintahan ini telah memupuk nasionalisme sambil menekan gerakan Islamis dan konservatif. Menggunakan
TAMANLITERATAMANLITERA Pendapat mereka sejalan dengan maqashid syariah kontemporer, khususnya terkait upaya menjaga keutuhan dan keberlanjutan institusi keluarga. Fenomena pernikahanPendapat mereka sejalan dengan maqashid syariah kontemporer, khususnya terkait upaya menjaga keutuhan dan keberlanjutan institusi keluarga. Fenomena pernikahan
OJSOJS Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukanSesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan
IAINSORONGIAINSORONG Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan dialog agama dari perspektif sejarah dalam melihat skenarionya. Dalam memahami bentuk perspektif mengenai konsepMakalah ini bertujuan untuk menjelaskan dialog agama dari perspektif sejarah dalam melihat skenarionya. Dalam memahami bentuk perspektif mengenai konsep
UINUIN Bahasan murtad hampir merata di seluruh korpus mengenai hukum Islam, baik dulu maupun sekarang. Konsep murtad kini menghadapi tantangan serius di tengahBahasan murtad hampir merata di seluruh korpus mengenai hukum Islam, baik dulu maupun sekarang. Konsep murtad kini menghadapi tantangan serius di tengah
Useful /
STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH Islam memandang ekonomi berada di tengah dan memperjuangkan keseimbangan yang adil di semua bidang ekonomi, termasuk keseimbangan antara bisnis dan modal,Islam memandang ekonomi berada di tengah dan memperjuangkan keseimbangan yang adil di semua bidang ekonomi, termasuk keseimbangan antara bisnis dan modal,
UNIDHAUNIDHA Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem aplikasi digital, khususnya dalam bidang transportasi daring. Pengembang disarankan untukPenelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem aplikasi digital, khususnya dalam bidang transportasi daring. Pengembang disarankan untuk
UNIDHAUNIDHA Tujuan artikel ini adalah meneliti bagaimana perkembangan AI multimodal memengaruhi praktik pendidikan berbasis digital, dengan fokus pada potensi danTujuan artikel ini adalah meneliti bagaimana perkembangan AI multimodal memengaruhi praktik pendidikan berbasis digital, dengan fokus pada potensi dan
OJSOJS Pendidik harus menggunakan berbagai metodologi pengajaran dan pengembangan Ilmu Tauhid/Kalam, yaitu teologis, filosofis, teoritis, dan kontekstual-aplikatif.Pendidik harus menggunakan berbagai metodologi pengajaran dan pengembangan Ilmu Tauhid/Kalam, yaitu teologis, filosofis, teoritis, dan kontekstual-aplikatif.