UNUUNU
Indonesian Journal of Sharia and LawIndonesian Journal of Sharia and LawPernikahan pada dasarnya adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dalam praktiknya, terdapat pernikahan monogami dan poligami. Tulisan ini menjelaskan tinjauan ulama madzhab dan pandangan hukum konstitusi Indonesia mengenai praktik poligami, berdasarkan penelitian kualitatif melalui kajian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pengertian dan hukum poligami menurut ulama madzhab dan konstitusi Indonesia agar bermanfaat bagi masyarakat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa poligami diperbolehkan oleh mayoritas ulama dengan syarat dan ketentuan tertentu, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batasannya dan kondisi yang membolehkannya.Dalam hukum konstitusi Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yang memberikan izin kepada suami untuk berpoligami dengan persetujuan pengadilan dan memenuhi syarat-syarat tertentu.Pada dasarnya, sistem perkawinan di Indonesia menganut monogami, namun mengakui kemungkinan poligami dalam kondisi yang diatur oleh hukum.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak sosial dan psikologis poligami terhadap istri dan anak-anak, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia modern. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait persyaratan dan prosedur perizinan poligami di pengadilan. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang memiliki regulasi berbeda mengenai poligami untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih adil dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkawinan poligami, serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas isu ini dalam masyarakat Indonesia.
| File size | 389.48 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
IAIN MADURAIAIN MADURA Ketika dunia Muslim secara politik dari meraih kembali independensinya dari cengkeraman imperialisme dan hegemoni Barat pada abad ke-20 M, salah satu persoalanKetika dunia Muslim secara politik dari meraih kembali independensinya dari cengkeraman imperialisme dan hegemoni Barat pada abad ke-20 M, salah satu persoalan
LAAROIBALAAROIBA Analisis data meliputi uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, hipotesis, regresi linier berganda, dan koefisien determinasi menggunakan SPSS 26. HasilAnalisis data meliputi uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, hipotesis, regresi linier berganda, dan koefisien determinasi menggunakan SPSS 26. Hasil
IAIN SUIAIN SU Atas dasar ini para ulama kemudian memberi batasan, bahkan melarang poligami dan nikah beda agama karena diyakini adanya mafsadah yang dapat menggangguAtas dasar ini para ulama kemudian memberi batasan, bahkan melarang poligami dan nikah beda agama karena diyakini adanya mafsadah yang dapat mengganggu
APPIHIAPPIHI Akhirnya, kajian ini mengusulkan perlunya diskusi yang lebih mendalam untuk mewujudkan energi yang selaras dan menyenangkan antara hukum yang terjaminAkhirnya, kajian ini mengusulkan perlunya diskusi yang lebih mendalam untuk mewujudkan energi yang selaras dan menyenangkan antara hukum yang terjamin
INSURIPONOROGOINSURIPONOROGO Dalam diskursusnya penjagaan-penjagaan atas lima hal pokok itu sudah mengalami reinterpretasi. Seperti halnya, hifdzu nafs tidak hanya diimplementasikanDalam diskursusnya penjagaan-penjagaan atas lima hal pokok itu sudah mengalami reinterpretasi. Seperti halnya, hifdzu nafs tidak hanya diimplementasikan
UINSIUINSI Tidak berlebihan dalam berhias juga termasuk sebagai persyaratan normative berpakaian sesuai syariat. Pakaian wanita merupakan isu besar yang perlu dibahasTidak berlebihan dalam berhias juga termasuk sebagai persyaratan normative berpakaian sesuai syariat. Pakaian wanita merupakan isu besar yang perlu dibahas
STAINSTAIN Salah satu tuntutan hak reproduksi tersebut adalah hak perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya sendiri. Dengan demikian, tulisan ini mengkaji hakSalah satu tuntutan hak reproduksi tersebut adalah hak perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya sendiri. Dengan demikian, tulisan ini mengkaji hak
STAINSTAIN Sebaliknya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menghalangi hak kewarisan, karena syaratnya adalahSebaliknya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menghalangi hak kewarisan, karena syaratnya adalah
Useful /
INSURIPONOROGOINSURIPONOROGO Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola asuh orang tua sangat berpengaruh terhadap motivasi belajar siswa, orang tua yang sibuk tetapi tidak memperhatikanHasil penelitian menunjukkan bahwa pola asuh orang tua sangat berpengaruh terhadap motivasi belajar siswa, orang tua yang sibuk tetapi tidak memperhatikan
INSURIPONOROGOINSURIPONOROGO Terakhir bidang pembinaan berfungsi membina santri dan memberikan bantuan terhadap santri dan memberikan semua pelayanan yang dibutuhkan. Di era modernTerakhir bidang pembinaan berfungsi membina santri dan memberikan bantuan terhadap santri dan memberikan semua pelayanan yang dibutuhkan. Di era modern
INSURIPONOROGOINSURIPONOROGO Empat elemen empati, yaitu perspective‑taking, fantasi, personal distress, dan empathic accuracy, dianggap penting bagi calon tenaga pendidik. PenelitianEmpat elemen empati, yaitu perspective‑taking, fantasi, personal distress, dan empathic accuracy, dianggap penting bagi calon tenaga pendidik. Penelitian
UINSIUINSI Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Salafiyah, yang pada awalnya adalah kelompok yang mengajak umat Islam kembali kepada sumber asli (al-Qur‟an dan Hadis)Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Salafiyah, yang pada awalnya adalah kelompok yang mengajak umat Islam kembali kepada sumber asli (al-Qur‟an dan Hadis)