UNUUNU
Indonesian Journal of Sharia and LawIndonesian Journal of Sharia and LawPernikahan pada dasarnya adalah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dalam praktiknya, terdapat pernikahan monogami dan poligami. Tulisan ini menjelaskan tinjauan ulama madzhab dan pandangan hukum konstitusi Indonesia mengenai praktik poligami, berdasarkan penelitian kualitatif melalui kajian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pengertian dan hukum poligami menurut ulama madzhab dan konstitusi Indonesia agar bermanfaat bagi masyarakat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa poligami diperbolehkan oleh mayoritas ulama dengan syarat dan ketentuan tertentu, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batasannya dan kondisi yang membolehkannya.Dalam hukum konstitusi Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yang memberikan izin kepada suami untuk berpoligami dengan persetujuan pengadilan dan memenuhi syarat-syarat tertentu.Pada dasarnya, sistem perkawinan di Indonesia menganut monogami, namun mengakui kemungkinan poligami dalam kondisi yang diatur oleh hukum.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak sosial dan psikologis poligami terhadap istri dan anak-anak, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia modern. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait persyaratan dan prosedur perizinan poligami di pengadilan. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang memiliki regulasi berbeda mengenai poligami untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih adil dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkawinan poligami, serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kompleksitas isu ini dalam masyarakat Indonesia.
| File size | 389.48 KB |
| Pages | 8 |
| Short Link | https://juris.id/p-16O |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
IAIN MADURAIAIN MADURA Dengan demikian, gagasan ini menawarkan sebuah nalar Islam moderen yang memandang kesetaraan sebagai prinsip utama, dengan mengembalikan fokus pada ajaranDengan demikian, gagasan ini menawarkan sebuah nalar Islam moderen yang memandang kesetaraan sebagai prinsip utama, dengan mengembalikan fokus pada ajaran
LAAROIBALAAROIBA Variabel Harga tidak berpengaruh secara parsial terhadap keputusan pembelian pakaian bekas impor, sedangkan variabel Pengetahuan Produk dan Kualitas ProdukVariabel Harga tidak berpengaruh secara parsial terhadap keputusan pembelian pakaian bekas impor, sedangkan variabel Pengetahuan Produk dan Kualitas Produk
APPIHIAPPIHI Hukum sakral juga mempertimbangkan ukuran-ukuran kerangka kerja berbasis suara, nilai, dan penyesuaian dalam memilih status kewarganegaraan. Di sisi lain,Hukum sakral juga mempertimbangkan ukuran-ukuran kerangka kerja berbasis suara, nilai, dan penyesuaian dalam memilih status kewarganegaraan. Di sisi lain,
ALJAMIAHALJAMIAH Beliau yang dibesarkan dalam keluarga tradisional dan lulusan Universitas Al-Azhar, kini telah menjadi tokoh utama feminis Islam di Indonesia. Selain menjadiBeliau yang dibesarkan dalam keluarga tradisional dan lulusan Universitas Al-Azhar, kini telah menjadi tokoh utama feminis Islam di Indonesia. Selain menjadi
UINSIUINSI Tren mode juga berperan dalam memodifikasi pakaian wanita dan wacana tentang jilbab sebagai mode busana ini tampaknya lebih rumit karena pedoman tersebutTren mode juga berperan dalam memodifikasi pakaian wanita dan wacana tentang jilbab sebagai mode busana ini tampaknya lebih rumit karena pedoman tersebut
STAINSTAIN Laki-laki muslim bebas menentukan pasangan hidupnya, sedangkan perempuan muslimah tidak memiliki hak tersebut karena diambil alih oleh orang tuanya atasLaki-laki muslim bebas menentukan pasangan hidupnya, sedangkan perempuan muslimah tidak memiliki hak tersebut karena diambil alih oleh orang tuanya atas
STAINSTAIN Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa muslim tidak mewarisi non-muslim dan sebaliknya, sehingga perbedaanKetentuan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa muslim tidak mewarisi non-muslim dan sebaliknya, sehingga perbedaan
UINUIN Namun penafsiran yang bias patriarki terhadap teks-teks Alquran dan Sunah menyebabkan perempuan sulit mengakses hak-hak ekonominya secara setara denganNamun penafsiran yang bias patriarki terhadap teks-teks Alquran dan Sunah menyebabkan perempuan sulit mengakses hak-hak ekonominya secara setara dengan
Useful /
UNEJUNEJ Salah satu isu utama yang terkait dengan pengembangan dan penegakan hak asasi universal adalah hubungan yang seringkali menantang antara sentralisme padaSalah satu isu utama yang terkait dengan pengembangan dan penegakan hak asasi universal adalah hubungan yang seringkali menantang antara sentralisme pada
UNEJUNEJ Indigenous spirituality as forum internum is still a potential tool of advocacy. By capitalizing the role of shamans, indigenous peoples might still haveIndigenous spirituality as forum internum is still a potential tool of advocacy. By capitalizing the role of shamans, indigenous peoples might still have
UINSIUINSI 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Fokus analisis meliputi perubahan substansi hukum, bentuk sanksi, dan dasar yuridis penerapan hukum12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Fokus analisis meliputi perubahan substansi hukum, bentuk sanksi, dan dasar yuridis penerapan hukum
UINSIUINSI Penelitian ini menemukan bahwa hampir tidak terdapat perbedaan mendasar dari para ulama klasik mengenai usia hewan aqiqah. Hasil kajian ini menegaskanPenelitian ini menemukan bahwa hampir tidak terdapat perbedaan mendasar dari para ulama klasik mengenai usia hewan aqiqah. Hasil kajian ini menegaskan