ANNPUBLISHERANNPUBLISHER

Jurnal AbdisciJurnal Abdisci

Latar Belakang. Hukum perdata formal didasarkan pada beberapa dasar hukum yang ada. Salah satunya adalah prinsip triologi peradilan, yang dikenal sebagai prinsip mudah, cepat, dan biaya rendah. E-Court adalah situs untuk semua pemilik akun yang terdaftar untuk mendaftarkan kasus secara online dan mengetahui kemajuan online, pembayaran online, panggilan yang dibuat melalui saluran elektronik, serta pelaksanaan sidang yang dilakukan melalui media elektronik (E-Litigation). Berdasarkan penjelasan di atas, masalah yang ingin diketahui adalah bagaimana menerapkan sistem E-Court sebagai aplikasi pada prinsip mudah, cepat, dan biaya rendah di Pengadilan Negeri Sumber. Tujuan. Studi ini bertujuan untuk mengukur penerapan sistem E-Court di Pengadilan Negeri Sumber. Metode. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosial, yang melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas Pengadilan Negeri Sumber, yaitu Ketua Pengadilan, Hakim, Sekretaris Pengadilan, Staf Perdata Junior, dan Pengacara di Posbakum. Kemudian, data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, seperti Undang-Undang, serta buku-buku literatur terkait sistem E-Court, untuk mendukung penulisan ini. Hasil. Hasil studi menunjukkan bahwa berbagai fitur yang tersedia di E-Court telah memenuhi prinsip mudah, cepat, dan biaya rendah. Kesimpulan. Penerapan. Namun, dalam penerapannya di Pengadilan Negeri Sumber, masih ditemukan masalah seperti gangguan jaringan dan server dalam sistem E-Court.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem E-Court di Pengadilan Negeri Sumber menunjukkan bahwa meskipun sistem ini berfungsi dengan baik dan memberikan efisiensi dalam menangani kasus perdata, beberapa masalah masih perlu diselesaikan, seperti koneksi internet yang tidak konsisten atau gangguan sesekali pada sistem E-Court.E-Court memudahkan proses administrasi sehingga biaya yang dikeluarkan lebih ringan.Namun, dalam kenyataannya, banyak pengguna tidak memahami teknologi, sehingga mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan E-Court ini.Tantangan dalam penerapan sistem layanan E-Court meliputi koneksi atau jaringan yang tidak stabil, server yang terkadang mengalami kesalahan, dan kurangnya sosialisasi dengan masyarakat.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengaruh stabilitas jaringan internet terhadap efisiensi sistem E-Court dalam kasus perdata. Selain itu, penelitian dapat mengembangkan metode pelatihan yang efektif untuk para profesional hukum dalam menggunakan sistem E-Court. Selanjutnya, penelitian juga dapat mengeksplorasi strategi sosialisasi yang lebih luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat dan cara kerja sistem E-Court. Penelitian ini juga dapat mengevaluasi dampak pelatihan mandiri yang dilakukan oleh pengacara terhadap efektivitas penggunaan sistem E-Court. Selain itu, penelitian dapat meneliti solusi teknis untuk mengatasi gangguan server dan koneksi internet yang sering terjadi. Terakhir, penelitian dapat mengkaji peran pemerintah dalam memperkuat infrastruktur teknologi untuk mendukung penerapan sistem E-Court secara menyeluruh.

  1. Implementation of E-Court In The Examination of Civil Cases at The Source District Court | Jurnal Abdisci.... annpublisher.org/ojs/index.php/abdisci/article/view/683Implementation of E Court In The Examination of Civil Cases at The Source District Court Jurnal Abdisci annpublisher ojs index php abdisci article view 683
  1. #hasil studi sistem#hasil studi sistem
Read online
File size490.73 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test