IAISAMBASIAISAMBAS

Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic StudiesArchipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya praktik musaqah kebun karet dengan menggunakan sistem bagi hasil antar kedua belah pihak. Praktik tersebut berada di Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas. Dengan adanya praktik musaqah kebun karet tersebut yang dilandasi tanpa adanya perjanjian secara tertulis di dalam Hukum Islam sehingga memudahkan salah satu pihak bisa saja melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research). Sedangkan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, karena penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata dalam masyarakat untuk menggambarkan kondisi yang dilihat lapangan yaitu di Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas dalam praktik musaqah. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peneliti dapat disimpulakan bahwa. 1) praktik musaqah kebun karet di Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas dilakuakan atas dasar tolong-menolong yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan saling percaya tanpa adanya batas waktu yang ditentukan oleh pemilik kebun karet kepada penggarap untuk menggarapnya. Bagi hasil yang telah disepakati diawal perjanjian 4:6 dan 3:7. 2) Menurut Tinjauan Hukum Islam di dalam praktik musaqah kebun karet di Desa Lubuk Dagang bahwa batas waktu yang tidak ditentukan oleh pemilik kebun karet tidak susai dengan hukum Islam dan syarat akad musaqah.

Praktik musaqah kebun karet di Lubuk Dagang Village, Sambas District, is carried out on the basis of mutual assistance carried out by both parties with mutual trust.Second, rubber plantation owners do not give a specified time limit to rubber plantation cultivators in managing the rubber plantation.The profit sharing determined at the beginning of the agreement with a ratio of 4.7 is the custom of the local community.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak sosial-ekonomi dari praktik musaqah terhadap petani karet di wilayah lain, dengan fokus pada bagaimana praktik ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi potensi konflik. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model kontrak musaqah yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang mencakup klausul-klausul yang melindungi hak-hak kedua belah pihak dan meminimalkan risiko wanprestasi. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami lebih jauh persepsi dan pengalaman petani karet dalam menjalankan praktik musaqah, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kerjasama ini. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan praktik musaqah sebagai model kerjasama pertanian yang adil dan berkelanjutan.

Read online
File size264.82 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test