UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Hasil penelitian menunjukkan hasil sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa bentuk status hukum istri dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Dan Apa akibat hukum terhadap anak dari perkawinan sirri menurut KHI dan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum atau penelitiian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasrkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), oleh karena itu nikah sirri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat pasal tersebut. Menurut Hukum Islam Nikah sirri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga nikah sirri dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat tersebut.Menurut Hukum Islam, nikah sirri sah jika memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing.Sebelum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah sirri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, namun setelah putusan tersebut, anak dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika ada pengakuan atau bukti ilmiah.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak psikologis dan sosial terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan sirri, khususnya terkait dengan identitas dan penerimaan dalam masyarakat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak dari perkawinan sirri, termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pengakuan ayah biologis. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi perbandingan sistem hukum terkait perkawinan sirri di berbagai negara, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan di luar nikah. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam isu perkawinan sirri.

Read online
File size330.26 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test